
LEAD.co.id | Sejumlah Negara mengutuk penangkapan lebih dari 50 aktivis pro-Demokrasi di Hong Kong oleh otoritas China pada pekan lalu. Menteri luar negeri dari Amerika Serikat, Kanada, Inggris dan Australia menyerukan agar China menghormati kebebasan masyarakat di pulau itu.
“Kami menyerukan kepada Hong Kong dan otoritas pusat China untuk menghormati hak dan kebebasan yang dijamin secara hukum dari rakyat Hong Kong tanpa takut ditangkap dan ditahan,” tegas para Menteri Luar Negeri dalam pernyataan bersama yang dibacakan oleh Menlu Australia Marise Payne, pada Minggu (10/1/2020).
Polisi Hong Kong telah melakukan penangkapan pada hari Rabu dalam penggerebekan fajar, tindakan keras terbesar sejak China memberlakukan undang-undang keamanan pada tahun 2020, yang menurut penentang ditujukan untuk membatalkan perbedaan pendapat di bekas koloni Inggris itu.
“Jelas bahwa Undang-Undang Keamanan Nasional digunakan untuk menghapus perbedaan pendapat dan pandangan politik yang berlawanan,” sebut Marise Payne.
Pendukung pro-demokrasi Hong Kong yang paling menonjol ditangkap ketika pihak berwenang mengatakan pemungutan suara tidak resmi tahun lalu untuk memilih kandidat oposisi dalam pemilihan kota adalah bagian dari rencana untuk “menggulingkan” pemerintah.
Pada hari Kamis, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan Washington dapat memberikan sanksi kepada mereka yang terlibat dalam penangkapan. Pihaknya juga akan mengirim duta besar AS untuk PBB mengunjungi Taiwan.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Reuters