LEAD.co.id | Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bersatu (AMMB) Sukabumi sikapi evaluasi aksi demonstrasi penolakan UU Cipta kerja Omnibuslaw 09 Oktober 2020 lalu.
Gilang Rusmana selaku koordinator lapangan aksi tersebut, memandang surat pernyataan yang di buat oleh DPRD Kota Sukabumi tidak sesuai dengan harapan.
“Surat tersebut hanya bersifat meneruskan penyampaian dari AMMB saja, bukan pernyataan sikap DPRD Kota sukabumi secara lembaga legislatif untuk menolak UU Omnibuslaw,” sampainya kepada Lead.co.id (12/10/2020).
Disisi lain, Ketua Umum HMI, Yanggimas Anggara melontarkan juga kekecewaannya, menurutnya, surat yang ditanda-tangani Ketua Dewan hanya sebagai alih-alih meredam aksi.
“Bahwa ketua DPRD tidak berani menyatakan sikap secara lembaga, aksi tersebut juga diwarnai adanya oknum-oknum yang menghalang-halangi para orator untuk menyampaikan aspirasinya,” ucapnya.
Melihat kejanggalan tersebut, masih Yanggimas, pihaknya yang tergabung dari beberapa OKP, BEM dan elemen masyarakat lainnya akan kembali menggelar aksi terkait mempertanyakan terkait Sikap DPRD Kota Sukabumi.
“Akan ada aksi lanjutan yang bertujuan untuk mempertanyakan sikap DPRD Kota Sukabumi untuk menolak UU Omnibuslaw,” tegasnya.





