STS Kritik Surat Edaran DTSN: Jangan Tutup Akses Bantuan Masyarakat

oleh -138 views

BOGOR (Lead.co.id) – Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), mengkritik penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dijadikan dasar pembatasan akses berbagai bantuan sosial dan layanan publik di Kota Bogor.

Menurut STS, semangat menghadirkan satu data nasional memang perlu didukung sebagai upaya meningkatkan ketepatan sasaran program pemerintah. Namun implementasinya tidak boleh dilakukan secara kaku hingga mengabaikan kondisi faktual masyarakat di lapangan.

“DTSEN pada prinsipnya merupakan instrumen pendataan. Namun keberadaannya tidak serta-merta mengikat sampai pada level Pemerintah Daerah untuk menutup akses bantuan bagi masyarakat yang secara nyata membutuhkan,” ujar STS.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia tersebut menjelaskan bahwa secara yuridis, kebijakan DTSEN berasal dari pemerintah pusat dan memiliki ruang lingkup keberlakuan tertentu. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak dapat serta-merta mengesampingkan regulasi daerah yang masih berlaku.

“DTSEN memiliki ruang lingkup keberlakuan yang terbatas. Instrumen tersebut mengikat kementerian, lembaga, dan perangkat yang berada dalam struktur kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun pemerintah daerah tetap harus memperhatikan regulasi daerah yang berlaku serta kondisi riil masyarakat,” katanya.

Menurut STS, persoalan utama bukan terletak pada keberadaan DTSEN sebagai kebijakan nasional, melainkan pada implementasinya di tingkat daerah yang dinilai terlalu kaku dan tidak memperhatikan kondisi faktual masyarakat.

“Saya tidak mempersoalkan DTSEN sebagai instrumen pendataan nasional. Yang saya persoalkan adalah implementasinya di Kota Bogor yang justru membuat masyarakat yang seharusnya menerima bantuan menjadi terhambat. Data seharusnya membantu pelayanan publik, bukan menjadi penghalang pelayanan publik,” tegasnya.

STS juga mempertanyakan terbitnya Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bogor Nomor 100.3.4.2/16-Dinsos Tahun 2025 yang dijadikan dasar pembatasan penerima bantuan berdasarkan kategori desil tertentu.

Menurutnya, Kota Bogor telah memiliki Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 101 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme hibah dan bantuan sosial. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintahan, kedudukan Perwali berada di atas Surat Edaran.

Baca :  Tawuran Pelajar Lagi, PSI Kritik Wali Kota Bogor

“Perwali merupakan produk hukum kepala daerah yang memiliki dasar kewenangan jelas dan mengikat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sedangkan Surat Edaran pada dasarnya hanya bersifat administratif dan internal sebagai pedoman pelaksanaan. Surat Edaran tidak boleh bertentangan, apalagi mengubah substansi yang telah diatur dalam Perwali,” tegas STS.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Surat Edaran tidak dapat digunakan untuk menciptakan norma hukum baru, mengurangi hak masyarakat, maupun mengesampingkan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota.

“Kalau Perwali sudah mengatur mekanisme bantuan sosial, maka Surat Edaran tidak boleh menghadirkan pembatasan baru yang berakibat hilangnya hak masyarakat. Surat Edaran hanya instrumen administratif, bukan instrumen untuk mengubah substansi kebijakan yang sudah ditetapkan Wali Kota,” ujarnya.

Menurut STS, apabila terdapat kebijakan administratif yang bertentangan atau mengurangi pelaksanaan peraturan yang lebih tinggi, maka kebijakan tersebut layak dievaluasi bahkan dicabut oleh pejabat yang berwenang.

Ia menilai apabila pelaksanaan Surat Edaran tersebut justru menimbulkan pembatasan yang tidak diatur dalam Perwali, maka hal tersebut perlu dievaluasi secara serius oleh Pemerintah Kota Bogor.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa Sekda justru mbalelo terhadap kebijakan yang telah ditetapkan Wali Kota melalui Peraturan Wali Kota. Kalau sudah ada Perwali yang mengatur, mengapa harus membuat kebijakan baru melalui Surat Edaran yang justru menimbulkan persoalan di lapangan?” ujarnya.

STS mengungkapkan bahwa dampak kebijakan tersebut telah dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di Kelurahan Genteng RW 03, Kecamatan Bogor Selatan, yang dialami oleh warga bernama Andri Nurdiansyah.

Menurut STS, Andri merupakan warga yang bekerja serabutan dan tidak memiliki penghasilan tetap. Namun dalam basis data DTSEN, statusnya tidak masuk kategori prioritas penerima bantuan sosial.

“Ini contoh nyata persoalan di lapangan. Saudara Andri bukan orang mampu. Beliau bekerja serabutan dan tidak memiliki penghasilan tetap. Namun bantuan yang seharusnya dapat diakses menjadi terhambat karena persoalan data,” ujar STS.

Baca :  Bupati Bogor Intoleran, Surat Larangan Kegiatan JAI Bertentangan dengan SKB 3 Menteri

Menurut pengakuan warga, dirinya masuk dalam kelompok desil 6 hingga 10 berdasarkan DTSEN, yang selama ini menjadi kategori tidak prioritas dalam penyaluran bantuan sosial.

Ia menjelaskan bahwa kondisi rumah Andri telah disurvei oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) Kota Bogor karena kondisinya memerlukan penanganan. Namun meskipun survei telah dilakukan, hingga saat ini bantuan yang dibutuhkan belum juga terealisasi.

Menurut STS, persoalan tersebut terjadi karena status data Andri dalam DTSEN tidak sesuai dengan kondisi riil yang bersangkutan.

“Akibat status tersebut, proses pembaruan dan penyesuaian data harus dilakukan terlebih dahulu. Bahkan prosesnya berlangsung sejak Januari hingga April. Padahal kondisi rumahnya sudah disurvei dan kebutuhan bantuannya sudah diketahui pemerintah,” katanya.

Ironisnya, lanjut STS, hingga saat ini penanganan terhadap rumah Andri belum juga terealisasi meskipun proses penyesuaian data telah dilakukan.

“Kalau memang mekanisme pemerintah hanya membutuhkan satu atau dua hari setelah verifikasi, mengapa kasus seperti ini bisa berlarut-larut berbulan-bulan? Ini yang harus dievaluasi,” tegas STS.

Menurut STS, kasus tersebut menunjukkan bahwa kebijakan yang diterapkan secara kaku dapat menghambat pelayanan publik dan merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

“Ini menunjukkan bahwa Surat Edaran Sekda telah memakan korban. Ada masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan namun harus menunggu berbulan-bulan hanya karena persoalan klasifikasi data,” ujarnya.

STS menegaskan bahwa korban yang dimaksud bukan sekadar ilustrasi atau asumsi.

“Korban yang saya maksud bukan teori. Ada nama, ada orangnya, ada rumahnya, dan ada fakta yang bisa dilihat langsung di lapangan, yaitu saudara Andri Nurdiansyah di Kelurahan Genteng. Kasus ini menunjukkan bahwa kesalahan atau ketidaksesuaian data dapat berdampak langsung terhadap tertundanya hak masyarakat untuk memperoleh bantuan,” kata STS.

STS juga menyoroti fakta bahwa persoalan Andri akhirnya mendapat perhatian karena memiliki akses kepada anggota legislatif yang membantu memperjuangkan keluhannya.

Baca :  Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, STS Soroti Hak Atas Tanah Warga BBR

“Pertanyaannya, bagaimana dengan masyarakat lain yang tidak memiliki akses kepada anggota DPRD? Bagaimana dengan warga yang tidak tahu harus mengadu ke mana? Jangan sampai hak masyarakat ditentukan oleh siapa yang mereka kenal,” katanya.

Menurut STS, kasus yang dialami Andri berpotensi hanya menjadi satu dari banyak persoalan serupa yang belum terungkap ke publik.

“Saya khawatir kasus seperti ini bukan hanya satu. Bisa saja masih ada masyarakat lain yang mengalami persoalan yang sama, tetapi tidak memiliki akses untuk menyampaikan keluhannya kepada DPRD atau pemerintah. Karena itu evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.

Karena itu, STS meminta Wali Kota Bogor turun tangan secara langsung untuk mengevaluasi pelaksanaan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 100.3.4.2/16-Dinsos Tahun 2025 serta memberikan teguran kepada pihak yang dinilai telah menerapkan kebijakan secara tidak tepat.

“Saya meminta Wali Kota Bogor mengevaluasi Surat Edaran tersebut, bahkan mencabutnya apabila terbukti bertentangan dengan semangat pelayanan publik dan menghambat masyarakat memperoleh haknya. Saya juga meminta Wali Kota menegur Sekretaris Daerah apabila kebijakan ini terbukti telah merugikan masyarakat,” tegas STS.

Menurutnya, pemerintah daerah harus kembali menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama. Data harus digunakan sebagai instrumen pendukung untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan, bukan sebagai alasan untuk menolak masyarakat yang secara nyata membutuhkan pertolongan.

“Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan justru tersingkir karena persoalan administrasi yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Pemerintah harus berpihak kepada fakta, bukan semata-mata kepada angka dalam sistem,” ujar STS.

“Negara harus hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai warga miskin kehilangan haknya hanya karena angka-angka dalam sistem yang belum tentu menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan. Data harus mengikuti fakta, bukan fakta yang dipaksa mengikuti data,” pungkas STS.