Terbit Sertifikat Ganda, Warga Tegal Gundil Ungkap Praktik Mafia Tanah

oleh -845 views
Sertipikat Tanah, Warga Kota Bogor, Tegal Gundil, Mafia Tanah

BOGOR (Lead.co.id) – Warga Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, geram karena lahan milik mertuanya bersetifikat atas nama orang lain melalui program PTSL yang terbit pada 2021 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor.

Boni, menantu dari Yetty Suryati mengungkapkan, lahan seluas 2400 meter milik mertuanya di Jalan Arzimar itu sudah bersetifikat sejak tahun 1983. Namun, lahan tersebut tiba-tiba muncul sertifikat baru atas nama orang lain. Dia menduga ada oknum atau praktik mafia tanah yang memanipulasi data.

Selain itu, dirinya juga mengaku kecewa terhadap pihak Kelurahan Bantarjati (sebelum dimekarkan menjadi wilayah Kelurahan Tegal Gundil, red) yang menyatakan bahwa lahan mertuanya tidak memiliki leter C. Sedangkan pihak Kelurahan Tegal Gundil kalau tanah yang di Arzimar itu adalah tanah ibu Yetti Suryati.

“Kenapa tiba-tiba ada sertifikat PTSL di atas tanah mertua saya,” ungkap Boni kepada awak media, pada Kamis (17/2/2022).

Boni mengaku mempunyai bukti, bahkan sertifikatnya asli tanah tersebut, lengkap dengan pembayaran PBB dari tahun 2009 hingga sekarang.

Baca :  Warga Bogor Diminta Tak Rayakan Tahun Baru, Ada Sanksi Tegas

“Buktinya saya punya dari mulai sertifikat Asli, PBB dibayar dari tahun 2009 sampai sekarang dan kesaksian dari anak yang dulu pernah menggarap tanah mertua saya, orangnya masih hidup tapi sudah tua namanya pak santoso, saya sudah 2 kali ke rumah beliau,” terangnya.

Adanya sertifikat dari program PTSL tersebut, pihaknya berharap BPN Kota Bogor untuk bisa memutuskan secara benar tentang kasus ini, karena lanjut dia, sudah sangat jelas sekali bahwa mertuanya itu punya sertifikat asli dari tahun 83.

“Saya mohon kepada BPN Kota Bogor agar ada keputusan yang pasti SHM atas nama mertua saya ibu Yetti Suryati, namun sampai saat ini belum ada jawaban. Kami juga sempat dipanggil secara resmi oleh BPN Kota Bogor dan pihak BPN menyampaikan telah terbit SHM PTSL atas nama Endang pada tahun 2021 dengan sistem Sertifikat PTSL. Jadi saya berharap ada kepastian dari BPN Kota Bogor atas nama ibu Yetti Suryati tahun 1983,” jelasnya.

Baca :  Polisi Ringkus Enam Mafia Tanah di Bogor, Ada Pejabat BPN

Menyikapi terkait kasus tanah ini, pihak media mencoba konfirmasi langsung dengan Nendar Kusnida, S.Sos.selaku Lurah Bantarjati, dirinya mencoba mengklarifikasi terkait permasalahan yang menimpa tanah atas nama Yetty Suryati warga Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

” Kami mencoba untuk meluruskan sekaligus mengklarifikasi terkait permasalahan ini, didasari atas pemekaran Kelurahan Bantarjati dan Kelurahan Tegal Gundil dilaksanakan pada tahun 1980 an, sedangkan terbit sertifikat atas nama yang bersangkutan tahun 1983. Terkait letter C kami luruskan, bahwa yang ada di Tegalgundil adalah seluas 100 M2 lebih, sedangkan di Kelurahan Bantarjati justru kurang dari 100 M2, pada Jum’at ( 18/02/2022 ) di ruangan kerjanya di Kelurahan Bantarjati.

” Karena sejak 1980 pemekaran menjadi dua Kelurahan ini, maka kami pastikan surat yang terbit pada tahun 1983, bukan wewenang kami lagi. Menyikapi masalah terbitnya sertifikat seharusnya ada dasar yang kuat, apakah dari Akte Jual Beli, atau kalaupun dikonversi darimana dasar hukumnya. Karena kami disini memiliki lengkap terkait letter C dan termasuk petugas Kelurahan yang mengetahui seluk beluk tentang tanah dan termasuk tidak ada warkahnya,” beber Nendar.

Baca :  Warga Kota Bogor Gelar Sholat Ied di Lapangan Sempur

Nendar melanjutkan, jika memang ingin lebih jelas dan clear terkait permasalahan ini, karena yang memang semuanya merunut ke pihak BPN Kota yang mengeluarkan sertifikat termasuk bisa dilihat langsung melalui buku besarnya juga.

“Supaya lebih jelas dan clear dalam mendapatkan penjelasannya, maka silakan langsung ditanyakan kepada pihak BPN Kota Bogor yang menerbitkan sertifikat yang bersangkutan dengan melihat warkahnya secara langsung, dengan dasar terbitnya dari mana pada tahun 1983. Jadi sekali lagi kami tegaskan, bahwa kami tidak pernah mengeluarkan jual beli atau pembuatan warkah hingga menjadi sertifikat tersebut,” tandasnya.

 

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *