LEAD.co.id | Sebulan lebih sejak penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di pendestrian Jl. Pengadilan, Bogor Tengah merana. Pasalnya terdapat 63 PKL yang ditertibkan tanpa adanya solusi relokasi.
Penertiban yang dilakukan sesuai dengan surat himbauan Kelurahan Pabaton Nomor: 300/09-Trantib yang keluar pada tgl 25 Januari 2021 dan direalisasikan penertibannya pada hari Senin 25 Januari 2021.
Ketua Paguyuban SDN Pengadilan, Endang Supriana menyampaikan, pasca penertiban tidak ada kepastian dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
“Akibat ketidak pastian ini, kita layangkan surat audensi kepada DPRD Kota Bogor, khususnya Komisi II yang juga embidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) termasuk PKL untuk mintak solusi,” sampainya, Minggu (28/2/2021).
Lebih jauh, dirinya menambahkan, sebagian diantaranya menganggur, meskipun tengah kesulitan akibat Pandemi Covid-19.
“Di masa Corona ini, dagang aja sepi tapi pemerintah masih teganya menggusur kami, udah jatuh tertimpa tangga, terus bagaimana kami menghidupi keluarga. seharusnya Pemkot melihat dari sisi ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Saat ditemui, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevi mengaku akan menggelar rapat internal sebelum mengundang Paguyuban PKL SDN Pengadilan untuk berkomunikasi.
“Surat para PKL sudah sampai ke Komisi II, Insya Allah, hari Selasa (2/3) kita akan adakan rapat internal dulu sebelum mengundang pedagang,” tuturnya.
Rusli yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bogor menambahkan, di masa Pandemi Covid-19 ini, Pemkot Bogor harus lebih mengedepankan ketahanan ekonomi masyarakat.
“Kalaupun mereka harus ditertibkan, tapi berikan solusinya, di lakukannya eksekusi harus di imbangi dengan edukasi dan ada jalan alternatif solusinya,” pungkasnya.
Reporter : Sally Sumeke
Editor : Aru Prayogi





