JAKARTA (Lead.co.id) – Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono menjelaskan tiga aspek yang harus dipenuhi pemerintah dalam pembangunan IKN, yaitu aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga regulasi.
Adapun terkait regulasi, Bambang menyatakan bahwa, saat ini pemerintah sedang menyelesaikan sejumlah peraturan yang mendukung pembangunan IKN.
“Kita sekarang sedang menyelesaikan empat rencana Perpres, dan juga dua rencana peraturan pemerintah dan tadi disinkronisasi bersama-sama untuk melihat kesesuaian satu dengan yang lain,” ujar Bambang usai usai bertemu Presiden.
Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono bersama Wakil Kepala Badan Otorita IKN Dhony Rahajoe telah menemui Presiden Jokowi untuk menyampaikan tiga aspek penting tersebut, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (29/3/2022)
Sedangkan dalam hal perencanaan, Bambang menyatakan terus melakukan konsolidasi dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait, mulai dari rencana makro hingga rencana mikro sehingga terjadi kesesuaian dan konsistensi dalam pembangunan IKN.
“Ini juga kita cek, saya dan Pak Dhony melakukan banyak pertemuan dengan kementerian dan lembaga untuk tadi melihat kesesuaian konsistensi dari atas sampai bawah. Dan yang bawah ini sangat penting karena inilah yang nanti akan dilihat oleh mitra-mitra kerja untuk membangun ke depannya,” ungkapnya.
Terakhir dari sisi pelaksanaan, Bambang menuturkan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan sejumlah persiapan agar pembangunan IKN berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan yang ingin dijaga oleh pemerintah.
Pihaknya mengaku melaksanakan 4 K, yaitu konsolidasi dari sisi perencanaan, pelaksanaan, dan regulasi, kemudian koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, kemudian juga komunikasi, dan kolaborasi.
“Kolaborasi ini dengan berbagai elemen masyarakat juga,” ungkap Bambang.
Selain tiga aspek tersebut, Bambang menegaskan bahwa pembangunan IKN merupakan sebuah langkah panjang yang membutuhkan waktu cukup lama.
Oleh sebab itu, dia menyampaikan bahwa, berbagai elemen masyarakat dapat turut berkontribusi mewujudkan pembangunan IKN tersebut melalui dukungan pembiayaan masyarakat.
Pasalnya, dalam Undang-Undang Tentang IKN terdapat dana yang didapat dari pemerintah melalui APBN, APBD, ataupun KPBU (Kerja sama Pemerintah Badan Usaha), dan juga dari masyarakat.
“Masyarakat juga bisa urun rembuk, dan juga dalam skala-skala tertentu mereka bisa ikut serta di dalam pembangunan berbagai fasilitas di lapangan,” ujar Bambang.
Bambang mengaku saat ini sudah banyak inisiatif dari berbagai elemen masyarakat yang masuk untuk ikut serta dalam pembangunan berbagai fasilitas di IKN. Dirinya menyambut baik inisiatif tersebut dan akan memfasilitasi hal-hal prinsip untuk menjaga keharmonisan rancang bangun IKN.
Dia mencontohkan saat dihubungi oleh diaspora global, orang-orang Indonesia di luar negeri yang jumlahnya 8 juta orang. Mereka mengatakan, ‘Pak, kami ingin mempunyai rumah Diaspora di IKN? Boleh enggak kami difasilitasi?’.
“Hal-hal seperti ini tentu merupakan inisiatif dari komunitas, inisiatif masyarakat yang baik dan mereka juga nanti akan dalam tanda petik mencari dananya sendiri untuk membangun itu,” tandasnya.





