JAKARTA (Lead.co.id) – Ikatan Mahasiswa Pascasarjana (IMPAS) Aceh-Jakarta mengapresiasi sikap Partai Nasdem yang menolak wacana penundaan Pemilu 2024. Menurutnya, wacana tersebut tidak sesuai dengan Konstitusi.
“Kita sangat sepakat dengan pernyataan ketua umum Partai NasDem, Surya Paloh menolak penundaan Pemilu 2024, karena memang wacana tersebut sangat tidak sesuai dengan konstitusi yang ada,” kata Sekretaris Jenderal IMPAS, Agussalim dalam keterangan pers, pada Rabu (2/3/2022).
Dia menambahkan, wacana penundaan Pemilu terkesan mengabaikan proses kemajuan demokrasi Indonesia yang dibangun dengan spirit negarawan sejati. Selain itu, juga akan berdampak buruk dalam berbangsa dan bernegara yang patuh terhadap kontitusi.
Wacana penundaan Pemilu 2024 itu sebelumnya telah dilontarkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Wacana penundaan tersebut dengan alasan pemulihan ekonomi akibat Covid-19.
“Saya mengusulkan Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun. Usulan ini nanti akan saya sampaikan ke pimpinan-pimpinan partai dan presiden,” ujar Muhaimin dalam keterangan pers, pada Rabu (23/2).
Partai Amanat Nasional (PAN) juga menyetujui Pemilu 2024 agar ditunda. Alasannya yaitu Covid-19 yang belum berkahir, pertumbuhan ekonomi belum membaik hingga hasil survey kinerja Presiden Jokowi.
“Oleh karenanya berbagai pertimbangan itu dan masukan-masukan dari masyarakat, berbagai kalangan, kami memutuskan setuju pemilu diundur,” kata Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, pada Jumat (25/2).
Merespons itu, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menyatakan menolak wacana Penundaan Pemilu 2024. Dia menilai, penundaan tersebut telah melanggar Konstitusi dan amanat Reformasi.
“Ketika ingin menempatkan kepentingan bangsa, maka kami akan menempatkan sesuai konstitusi. Nah, kalau konstitusinya berbicara seperti itu, maka NasDem akan berada paling depan,” kata Paloh dalam keterangan persnya, pada Selasa (1/3).
Sebagai generasi muda Aceh, Agussalim berbangga dengan sikap Partai Nasdem yang dengan tegas menolak penundaan pemilu di 2024. Menurut dia, perlu dijadikan acuan berpolitik di dalam berbangsa dan bernegara yang tetap patuh pada Kontitusi.
Dia menjelaskan bahwa, dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945, masa jabatan presiden dan wakilnya dijelaskan pada Pasal 7 bahwa, jabatan Kepala Negara berlaku selama lima tahun, dan hanya bisa dipilih untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
“Kemudian Juga Pasal 22 E UUD 1945 menjelaskan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali,” tambah dia.
Dia juga berharap kepada elit politik tanah air untuk mempertimbangkan secara matang-matang terkait wacana penundaan Pemilu 2024. Kalaupun harus dilakukan, mesti dilengkapi dengan alasan yang jelas dan bersifat urgent.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi





