JAKARTA (Lead.co.id) – Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin menyayangkan kebijakan pemerintah melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Kebijakan itu dinilai menyakiti hati rakyat, khususnya para buruh karena hanya bisa mencairkan JHT pada usia 56 tahun.
“Peraturan ini menambah penderitaan rakyat dan menyakiti hati rakyat, karena peraturan tersebut mempersulit buruh. Sebab, jika seorang buruh yang mengundurkan diri atau di-PHK membutuhkan uang JHT, tapi ia harus menunggu sampai berusia 56 tahun,” ucap Alifudin dalam keterangan pers, pada Sabtu (12/2/2022).
Aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) telah dirilis oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Dalam aturan itu, dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Merespons itu, Alifudin berharap pemerintah lebih berpihak kepada rakyat dan segera meninjau ulang kembali peraturan tersebut. Pasalnya, Permenaker 2 tahun 2022 ini akan berdampak langsung terhadap para buruh.
“Pemerintah baiknya sebelum membuat keputusan, mendengarkan dulu aspirasi rakyat khususnya buruh, agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak selalu menimbulkan kontroversi yang menambah penderitaan rakyat,” ujar Alifudin.
Dia juga meminta kepada pemerintah agar BPJS Ketenagakerjaan di Audit Forensik Keuangannya oleh auditor independen karena uang yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan ini penting.
“Seharusnya pemerintah mampu memberikan dana JHT yang diambil oleh rakyat seperti peraturan sebelumnya yang bisa menunggu 1 bulan pasca mengundurkan diri atau PHK, bukan harus menunggu sampai 56 tahun” tambah Alifudin.
Bang Alif sapaan akrabnya, juga meminta kepada pemerintah untuk tidak menambah beban serta pikiran rakyat khususnya buruh, yang sebelumnya ada UU Cipta Kerja lalu soal aturan upah dan sekarang soal Jaminan Hari Tua.
“Kita semua juga sangat berharap dan meminta kepada pemerintah agar fokus terhadap perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat agar hidup dengan kemakmuran,” tegasnya.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi





