Tujuh Knalpot Racing Diamankan Polsek Babakan Madang

oleh -371 views
Knalpot Racing, Razia, Polsek Babakan Madang
Sebanyak tujuh buah Knalpot Racing berhasil diamankan oleh Polsek Babakan Madang [File: Humas Polres Bogor]

LEAD.co.id | Polsek Babakan Madang menggelar Razia knalpot racing di jalan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Minggu (14/3/2021). Razia ini sebagai upaya penertiban Kendaraan Bermotor yang tidak sesuai dengan standard yang ditentukan.

Operasi gabungan yang melibatkan TNI Polri dan Sat Pol PP Babakan Madang tersebut menyasar para pengguna jalan yang menggunakan knalpot Racing atau knalpot yang tidak Sesuai standar Yang telah di tentukan.

Dalam gelaran Operasi ini, sebanyak 7 buah Knalpot Racing berhasil diamankan dan pemberian tilang bagi pelanggar sebanyak 3 tilang. Kapolsek Babakan Madang, Kompol Silfia Sukma Rosa mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan standarisasi kendaraannya.

Baca :  Polisi Tertibkan Knalpot Racing di Gunung Sindur

“Ke depan kita akan terus gelar upaya – upaya penertiban ini yaitu dengan di gelar Operasi Razia di titik-titik tertentu,” ungkap Kompol Silfia.

Penindakan knalpot brong (racing) sejauh ini memang hanya terfokus pada sepeda motor, namun bukan berarti para pemilik mobil dengan knalpot brong (racing) tidak bisa ditindak karena saat ini pelaksanaan penindakan masih terbatas berdasarkan pengamatan petugas di lapangan.

Dasar hukum penindakan knalpot brong (racing) diatur dalam Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan layak jalan, kemudian Pasal 48 yang berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

Baca :  Kena Razia, Tiga Pengamen jadi Petugas Kebersihan Alun Alun Kota Bogor

Pada ayat 3 huruf b, persyaratan layak jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya masalah kebisingan suara.

Kemudian pada Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca :  Tim Gabungan Gelar Razia THM di Kota dan Kabupaten Bogor

Reporter: Jhonie Arya
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *