Polisi Tertibkan Knalpot Racing di Gunung Sindur

oleh -326 views
Polisi, Razia, Knalpot Racing, Gunung Sindur
Polsek Gunung Sindur menggelar Razia penertiban knalpot racing yang tidak sesuai dengan standard

LEAD.co.id | Dalam upaya penertiban knalpot racing yang tidak sesuai dengan standard, Polsek Gunung Sindur menggelar Razia penertiban di jalan Simpang Raya Prumpung Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, pada Minggu (14/3/2021).

Operasi gabungan yang melibatkan TNI Polri ini menyasar para pengguna jalan yang menggunakan knalpot Racing atau tidak Sesuai standar yang ditentukan.

“Kegiatan Operasi knalpot Racing yang digelar, kami menyita sebanyak 6 buah knalpot Racing,” ungkap Kapolsek Gunung Sindur, AKP Nirman

“Dalam penegakan disiplin ini kami akan terus lakukan Secara Persuasif. Diharapkan kepada masyarakat juga dapat disiplin dalam mematuhi aturan – aturan yang sudah di tentukan,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun.

Baca :  Polisi Bubarkan Reuni 212 di Jakarta

Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena meminta awak media menyampaikan kepada keluarga maupun agar menggunakan knalpot standar. “Jangan gunakan knalpot racing,” sebut dia menegaskan.

Penindakan knalpot brong (racing) sejauh ini memang hanya terfokus pada sepeda motor, namun bukan berarti para pemilik mobil dengan knalpot brong (racing) tidak bisa ditindak karena saat ini pelaksanaan penindakan masih terbatas berdasarkan pengamatan petugas di lapangan.

Dasar hukum penindakan knalpot brong (racing) diatur dalam Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan layak jalan, kemudian Pasal 48 yang berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

Baca :  Polisi Tangkap Empat Pelaku Pemerkosaan di Apartemen Paragon Tangsel

Pada ayat 3 huruf b, persyaratan layak jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya masalah kebisingan suara.

Kemudian pada Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca :  Razia Masker di Kota Bogor, Petugas Tindak Tegas Para Pelanggar

Reporter: M Ikhsan
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *