BOGOR (LEAD.co.id) – Solidaritas Karyawan PT Dunkindo Lestari menggelar demonstrasi di depan Dunkin Donuts, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, pada Rabu (27/10/2021). Mereka menuntut perusahaan tersebut untuk membayar pesangon sesuai putusan pengadilan.
Demonstrasi ini dilakukan karena PT Dunkindo belum melaksanakan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung tertanggal 26 Juli 2021. Putusan tersebut yaitu menghukum Tergugat (PT Dunkindo Lestari) untuk membayar secara tunai dan sekaligus kompensasi pesangon kepada para penggugat (karyawan).
Dalam aksinya, para demonstran berorasi menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan tuntutannya. Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan “Menuntut PT Dunkindo Lestari Segera membayar Tunai dan sekaligus Kompensasi Pesangon Para Pekerja”.
Koordinator aksi, Dahlan WK mengungkapkan bahwa, sudah dua tahun para karyawan telah dirumahkan. Mereka merasa diberi harapan palsu (PHP) karena menunggu panggilan kerja malah disuruh mengundurkan diri.
“Dua tahun dirumahkan, di-PHP, ditunggu panggilan kerja malah disuruh mengundurkan diri,” ungkap dia saat memimpin demonstrasi.
Para demonstran ini menilai, adanya Covid-19 dijadikan alasan oleh perusahaan untuk merumahkan karyawan, namun tidak dipekerjakan kembali. Pandemi itu juga dijadikan alasan perusahaan untuk tidak mau membayar pesangon.
“Kami Karyawan aset perusahaan bukan keset perusahaan yang dibuang begitu saja. Habis manis sepah di buang,” ujarnya.
Menurutnya, Dunkin Donuts enak tapi tidak seenak nasib karyawannya. Bahkan, dia menilai perusahaan tersebut kejam, sadis, tidak punya hati nurani. “Pengabdian kami selama puluhan tahun tak dihargai,” tambahnya.
Karena itu, pihaknya meminta kepada PT Dunkindo Lestari untuk segera membayar pesangon sesuai putusan majelis hakim pengadilan PHI Bandung.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi





