LEAD.co.id | Polres Bogor bersama Kodim 0621, Satpol PP, Dishub yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali melaksanakan Ops Yustisi di berbagai titik wilayah Kabupaten Bogor.
Operasi Yustisi yang digelar pada 15 Januari 2021 di masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini, satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan giat secara Satsioner di 83 titik dan giat Mobile 106 titik.
Pada kegiatan ini, petugas masih mendapati banyak pelanggar protokol kesehatan. Kepada para pelanggar, petugas memberikan teguran secara lisan sebanyak 1.786 orang dan teguran tertulis sebanyak 232 orang, pemberian sanksi sosial sebanyak 378 kali dan sangsi fisik sebanyak 241 kali.
“Dari hasil operasi yustisi yang telah di laksanakan pun terbilang pelanggaran yang di lakukan oleh pelanggar protokol kesehatan pun cukup tinggi,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun melalui keterangan pers.
Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan lebih memperketat kegiatan masyarakat dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan aturan-aturan yang berlaku di masa PPKM ini. PPKM Jawa – Bali ini dimulai pada tanggal 11 sampai denhan 25 Januari 2021.
“Bila mana dalam pelaksanaannya masih di temukan pelanggar kami akan berikan sangsi sesuai peraturan yang diberlakukan,” pungkas AKBP Harun.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor





