LEAD.co.id | Hari ke 7 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Polres Bogor bersama Satgas Covid-19 menjaring ratusan pelanggar di 72 titik stasioner dan 102 titik mobile (18/1/2021).
Kegiatan PPKM yang dilaksanakan dengan melibatkan 287 personil Polres dan Polsek jajaran, 173 personil Sat Pol PP Kabupaten Bogor, 82 personil anggota Kodim dan Koramil, 83 personil Dishub Kabupaten Bogor, serta 47 personil gabungan (Linmas, Komunitas).
Dalam operasi ini, sebanyak 1.871 orang pelanggar mendapat teguran lisan, 128 teguran tertulis, 341 sanksi sosial, 104 kali sanksi fisik, dan denda senilai Rp. 100.000 sebanyak satu orang.
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan bersama, untuk menekan angka penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Bogor,” pungkas Kapolres Bogor AKBP Harun.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor





