Site icon LEAD.co.id

Varian Omicron Masuk Indonesia, Terapkan Pencegahan Berlapis

Varian Omicron, Omicron, Masuk di Indonesia

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers secara virtual, pada Kamis, 16 Desember 2021

JAKARTA (LEAD.co.id) – Pemerintah mengumumkan bahwa, virus Corona varian Omicron telah masuk di Indonesia. Berdasar Genome Sequencing, satu dari tiga pekerja di Wisma Atlet Kemayoran mengalami positif Omicron.

“Kemenkes tadi malam mendeteksi ada pasien N terkonfirmasi Omicron per 15 Desember 2021,” ungkap Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers, pada Kamis (16/12/2021).

Budi menjelaskan, pasien N adalah seorang pekerja kebersihan di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. Pada tanggal 8 Desember 2021 diambil sampelnya, lalu dikirim ke Kementerian Kesehatan untuk dilakukan tes genome sequencing.

“Kami terima sampel 10 Desember, ada tiga pekerja pembersih yang positif tapi satu yang positif omicron,” kata Budi.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya telah memperingatkan kemungkinan varian Omicron akan menyebar secara internasional dan menimbulkan risiko lonjakan infeksi sangat tinggi yang dapat memiliki “konsekuensi parah” di beberapa tempat.

Tedros Adhanom Ghebreyesus, direktur jenderal WHO mengatakan, Omicron memiliki jumlah mutasi lonjakan yang belum pernah terjadi sebelumnya, beberapa di antaranya mengkhawatirkan dampak potensial mereka pada lintasan pandemi. Meski demikian, belum ada kematian yang dilaporkan akibat Omicron.

“Risiko global secara keseluruhan terkait dengan varian baru … dinilai sangat tinggi,” kata Tedros di Jenewa seperti dikutip Al-Jazeera, pada Senin (29/11).

Pencegahan Berlapis
Penularan Varian Omicron terbukti lebih cepat meski dalam gejala ringan. sebagai upaya pencegahan varian tersebut, Indonesa menerapkan kebijakan karantina dan pembatasan perjalanan internasional.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, untuk mengantisipasi Omicron, Pemerintah menerapkan strategi pencegahan berlapis terutama menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Indonesia tidak lengah dan ikut mengantisipasi varian Omiciron dengan memberlakukan kebijakan perjalanan internasional,” kata Wiku dalam keterangan pers, pada Selasa (14/12).

Menurut dia, kebijakan perjalanan internasional ini dirancang dengan melibatkan berbagai pakar dan lembaga terkait. Dalam karantina juga diterapkan kebijakan entry dan exit testing, yaitu tes saat kedatangan dan setelah karantina.

Rincian kebijakan itu diantaranya, pembatasan sementara perjalanan internasional dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi komunitas kasus Omicron. Pelarangan masuk bagi yang berasal atau memiliki riwayat perjalanan dari negara atau wilayah dengan kasus lokal.

Namun, untuk WNI tetap diperbolehkan masuk dengan syarat wajib melakukan PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, entry test yaitu tes PCR ulang di hari pertama kedatangan, exit test yaitu tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina, dan menyelesaikan karantina selama 14 hari.

Sementara itu, pelaku perjalanan Internasional dari negara lainnya wajib menyertakan tes PCR 3X 24 jam sebelum kedatangan, melakukan tes PCR di hari kedatangan, serta karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke 9.

Ke depan, untuk daftar negara yang dibatasi, pemerintah akan meninjau secara berkala sesuai dengan dinamika kasus di Indonesia dan di dunia.

“Kebijakan karantina adalah kunci pencegahan importasi kasus. Dan harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan,” pungkasnya.

 

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi

Exit mobile version