Wujudkan Keterbukaan Informasi, KI Pusat Gandeng 347 Badan Publik

oleh -239 views

LEAD.co.id | Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) lakukan sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap keterbukaan informasi publik. Kegiatan ini dilakukan sebagai rangkaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021 yang rencananya diselenggarakan pada 26 Oktober mendatang.

“Peserta Monev tahun 2021 ada 347 Badan Publik yang terbagi dalam 7 kategori, ada lembaga non struktural, lembaga negara atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian hingga Partai Politik yang memenuhi parlemen threshold di DPR RI,” ujar Komisioner KI Pusat, Cecep Suryadi dalam webinar Sosialisasi Monev, Rabu lalu (16/06/2021).

Adapun 347 Badan Publik yang menjadi peserta Monev KIP 2021 antara lain kategori Kementerian sebanyak 34, Pemerintah Provinsi; 34, BUMN; 107, Lembaga Non Struktural; 33, Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 45, Perguruan Tinggi Negeri; 85, dan Partai Politik; 9.

“Sosialisasi ini kami laksanakan sebagai bentuk komitmen dari Komisi Informasi untuk mendorong keterbukaan di Badan Publik yang harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” jelasnya.

Baca :  KIP Sebut Mayoritas BUMN Tidak Informatif

KI Pusat telah melakukan kegiatan Monev sejak tahun 2018, salah satunya bersama seluruh DPP Partai Politik yang bersinergi dalam penandatanganan komitmen atau deklarasi keterbukaan informasi.

“Setiap tahunnya kita lakukan monitoring dan evaluasi, dan mudah-mudahan ini bisa terus menjadi momentum bagi kita untuk mereview konsistensi terkait dengan keterbukaan di partai politik,” tandasnya dalam sesi evaluasi Monev bersama Partai Politik.

Komisioner Cecep Suryadi menjelaskan bahwa Monev 2021 memiliki empat indikator utama yang masing-masing mempunyai bobot yang berbeda-beda, tetapi pada prinsipnya untuk mengetahui instrumen dari setiap indikator.

“Misalnya di Indikator I bagaimana pengembangan digital, bagaimana website yang dikembangkan dan dikelola oleh PPID di masing-masing Badan Publik memadai dan sesuai dengan yang ditentukan,” ujarnya.

Menurut Komisioner KI Pusat, empat indikator yang masing-masing memiliki bobot nilai yakni, indikator pengembangan website dan digitalisasi total bobot (60), pengumuman informasi publik (40), pelayanan informasi publik (40), dan penyediaan informasi publik (60).

“Masing-masing dari empat indikator ini nantinya akan diturunkan dalam berbagai pertanyaan, jadi total dari semua indikator ini nantinya akan menyumbang 80% penilaian, dan 20% nya lagi akan kita gali di presentasi,” jelasnya.

Baca :  Peduli Warga Terdampak Covid-19, Iis Edhy Prabowo Berikan Bantuan

Untuk jadwal dan tahapan Monev 2021, KI Pusat memulai dengan sosialisasi secara virtual kepada Badan Publik pada 15-16 Juni, pengisian kuisioner oleh peserta melalui aplikasi dari 23 Juni – 23 Juli, Verifikasi oleh tim 28 Juli – 24 Agustus dilanjutkan dengan koreksi atas verifikasi 25 Agustus – 9 September, dan presentasi tanggal 29 dan 30 September, kemudian tanggal 1, 4, 5 dan 6 Oktober 2021.

Tahapan presentasi juga sudah termasuk pengiriman video dari setiap peserta yang mengisi kuisioner ke KIP dengan batas pengiriman 15 September, dan acara puncak Anugerah KIP 2021 diselenggarakan tanggal 26 Oktober 2021.

Dalam tahapan presentasi, setiap Badan Publik diberikan waktu untuk menyampaikan aspek inovasi dan kolaborasi secara virtual, “Inovasi dan kolaborasi masing-masing memiliki bobot 70% dan 30%,”. Jelasnya.

Baca :  Timbulkan Polemik, Illiza Sa’aduddin Soroti Buka-Tutup Tempat Wisata

Menurut Komisioner Cecep Suryadi, ada empat hal yang menyangkut aspek inovasi, antara lain inovasi pelayanan informasi publik tahun 2021 dengan bobot nilai (30), pelayanan informasi publik dalam masa pandemi Covid-19 (20), manfaat dari inovasi bagi publik (20), dan strategi inovasi agar penerapannya efektif dan berkelanjutan (30).

“Untuk aspek kolaborasi, aspek penyediaan, pelayanan dan penyebarluasan menjadi konsen kami, tentu kolaborasi digital yang hari ini dikembangkan oleh bapak/ibu BUMN bisa dipaparkan dengan efektif pada presentasi nanti,” ujarnya.

KI Pusat juga akan mengundang tim independen yang berkompeten baik dari unsur pers, akademi maupun praktisi dan tokoh masyarakat untuk memberikan masukan dan penilaian di tahapan presentasi.

“Saya berharap sosialisasi Monev ini benar-benar bisa dipahami secara utuh untuk menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, kami membuka diri apabila setiap peserta ingin berdiskusi dan berkonsultasi terkait dengan pelaksanaan Monev ini,” pungkasnya.

Kontributor : Irso
Editor : Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *