LEAD.co.id | Aktivis 98, Ali Taufan Vinaya (ATV) ingatkan Kepala Desa (Kades) untuk berhati-hati dalam Menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Yang sudah di cairkan akhir bulan lalu (red). Hal ini disampaikan dalam upaya menyikapi dan menghadapi masalah Pandemi Covid-19 saat ini.
“Para Kades harus benar-benar memahami dan mempelajari aturan serta regulasi yang di keluarkan, baik itu aturan dari Kemendes maupun aturan turunan yang lain nya. Jangan sampai terjebak dalam situasi yang justru akan merugikan dirinya Sendiri,” sampai Ali Taufan Vinaya saat di wawancarai melalui telpon (07/05/2020).
Menurutnya, dalam menghadapi masalah Ini, Pemerintah Desa (Pemdes), Badan Pengurus Desa (BPD), Pendamping Desa, Maupun Tokoh masyarakat, harus paham dan mengerti dalam mengambil Kebijakan.
Dalam Peraturan Menteri Desa (Mendes) Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Pembangunan DD Tahun 2020.
“Jadi dari aturan itu ada 2 (dua) Skala Prioritas dalam penggunaan DD. Pertama Adalah Program Padat Kerja Tunai Desa (PKTD), Dalam Program Ini Pemdes harus melibatkan unsur masyarakat dalam Pengerjaan proyek. Hal ini agar mengurangi masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19,” sampainya
“Berikutnya adalah Program Bantuan langsung Tunai (BLT) DD. Dimana dalam program ini masyarakat mendapatkan bantuan dengan Nilai Rp. 600.000/ Bulan/ KPM. Untuk Kabupaten Bogor, sesuai dengan edaran yang di sampaikan oleh Bupati, Ade Yasin (30/04/2020) dalam Point 17, Bupati mengirimkan surat kepada Kemendes RI agar nilai nya bisa di bagi Menjadi Rp. 300.000 / Bulan/ KPM,” tambahnya.
Selain itu, adanya standar dalam pembagian BLT-DD, dimana KPM yang akan menerima bantuan bukan pernah mendapatkan bantuan dari penerima Program PKH, BPNT, Banpres, Banprov maupun lain nya.
Dalam hal ini juga di perjelas Surat Edaran Bupati Nomor : 978/356/DPMD/2020 tentang BLT dari DD yang di keluarkan (22/04/2020) lalu.
“Pedoman dan acuan kerja bagi para Kades, Pemdes cukup dengan dua aturan tadi, DD itu milik rakyat. Pemerintah baik pusat hingga Desa hanya sebagai mengelola, bukan untuk memiliki. Maka dari itu penggunaannya harus terkontrol, transparan serta dapat di pertanggung Jawabkan,” tegas Aktivis 98 Itu.





