Batal Berangkat, HMI Khawatir Dana Haji Disalahgunakan

oleh -312 views
Saudi, Izin, Umrah, Muslim, Dunia
Sekitar 10.000 jemaah haji asing tiba di Arab Saudi untuk melakukan umrah setelah jeda tujuh bulan. [File: Kementerian Haji dan Umrah Saudi via AP dan Al Jazeera]

JAKARTA (LEAD.co.id) – Pengurus Besar Himpunan mahasiswa Islam (PB HMI) mengaku khawatir dengan pengelolaan keuangan milik jamaah haji yang batal diberangkatkan selama dua tahun terakhir. Pihaknya meminta pemerintah untuk memberikan klarifikasi secara jelas dan akuntabel terkait keuangan haji tersebut.

“Pemerintah sebaiknya memberikan klarifikasi secara jelas dan akuntabel terkait keuangan yang tidak sedikit jumlahnya ini,” ungkap ketua Bidang Pemberdayaan Umat PB HMI, Ali Zakiyuddin melalui keterangan pers di Jakarta, pada Minggu (6/6/2021).

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 dengan alasan Covid-19 yang malanda dunia.

Baca :  Pimpinan Sidang Peno II di Bogor Ternyata ROMLI

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” ungkap Yaqut dalam keterangan pers, pada Kamis (3/6/2021).

Adapun bunyi KMA Nomor 660 tahun 2021 yaitu, pertama, menetapkan Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1442 H/ 2021 M bagi warga Negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.

Kedua, pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca :  PB HMI Apresiasi Reaksi Cepat Kapolri Tangani Kasus Djoko Tjandra

Sementara itu, Komisi VIII DPR disebut telah menghargai keputusan yang akan diambil Pemerintah usai mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas Arab Saudi.

“Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholders lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,” kata Menag.

Merespon keputisan itu, PB HMI memandang penumpukan jumlah jamaah haji selama era Covid-19 ini telah menyebabkan kekhawatiran terhadap praktek mal-administrasi dan akuntansi keuangan haji menjadi semakin sulit dihindari dari pikiran publik.

Baca :  Kasus Covid-19 Meningkat, PB HMI Minta Pilkada Ditunda

“Sudah bermunculan wacana penggunaan dana haji pada agenda Pemerintah oleh beberapa pihak, semakin menimbulkan keraguan publik terhadap Pemerintah,” tegas Ali.

Jika harus dialihkan pada agenda pemulihan ekonomi nasional, terangnya, maka Pemerintah Perlu terlebih dahulu menyatakan kondisi darurat keuangan negara sebagai alasan digunakannya dana haji tesebut.

“Jika APBN masih dalam situasi yang tidak darurat, maka wacana penggunaan dana haji menjadi tidak relavan dan tidak afdhal (utama) adanya. Demikian prinsipnya,” pungkas Ali.

Reporter: Jhonie Arya
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *