LEAD.co.id | Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, pada tahun 2020 telah merealisasikan bantuan terkait Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang kondisi sebelumnya sangat memprihatinkan. RTLH tersebut sudah terdata oleh pihak Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Pabangbon.
Adang, Ketua LPM Pabangbon mengatakan, untuk bantuan RTLH sebanyak 30 Unit tersebar di setiap RW, adapun bantuan yang diberikan per satu unit sebesar Rp. 17.500.000.
Adapun rincian bantuan tersebut, untuk bahan material senilai Rp. 16.500.000 X 30 Rumah Rp 495.000.000 upah kerja 700.000 X 30 Rumah Rp.21.000.000, biaya Administrasi Rp. 300.000 X 30 Rumah Rp. 9.000.000.
“Kami sebagai Pengurus LPM beserta Pemerintahan Desa Pabangbon mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah memberikan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) kepada warga kami,” ujar Adang.
Menurutnya, bantuan Rutilahu ini dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan. Karenanya, dia berharap ke depan bisa bertambah jumlah rumah yang akan dibangun dengan bantuan tersebut karena masih banyak yang membutuhkan.
Sementara itu, Taopik Jayadi mengaku bersyukur karena bantuan sosial dari Provinsi Jawa Barat untuk Desa Pabangbon Kecamatan Leuwiliang sudah dimulai Tahap 1 per tanggal 7 Desember 2020 dengan Jumlah 9 Unit berjalan dengan lancar, dan sekarang Tahap 2 pertanggal 30 Desember Tahun 2020 dengan jumlah 21 Unit masih Tahap pengerjaan.
“Semoga kegiatan Rutilahu yang ada di Desa Pabangbon berjalan dengan lancar dan tidak ada exses,” pungkasnya.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi





