Dinilai Tidak Kredibel, Bamsoet Dukung OJK Dibubarkan

oleh -283 views
Tidak Kredibel, Kredibel, Bamsoet, Bambang Soesatyo, OJK, Keuangan, BI
Mantan Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo

LEAD.co.id | Mantan Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo mendukung pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik melalui Perppu ataupun perangkat kebijakan lainnya. Pasalnya, OJK dinilai tidak kredibel mengawasi keuangan, bahkan menjadi duri dalam sekam.

“Skandal Jiwasraya hanyalah bagian kecil dari sengkarut yang menimpa OJK. Alih-alih menjadi pengawas yang kredibel dalam menjaga uang masyarakat yang berada di perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pengadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya, OJK malah menjadi duri dalam sekam,” ujar Bamsoet, di Jakarta, pada Sabtu (11/7/2020).

Mantan Ketua Komisi III ini menilai, DPR RI dan pemerintah tak perlu ragu membubarkan OJK yang notabene dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011. Menurutnya, Fungsi pengawasan dan hal lainnya yang melekat di OJK bisa dikembalikan kepada Bank Indonesia (BI).

Baca :  Bank BJB Bersama Pemkot Sukabumi dan OJK Dorong Edukasi dan Literasi Keuangan bagi UMKM

Pembentukan OJK, sebut Bamsoet, tidak lepas dari rekomendasi IMF yang mengambil contoh Financial Service Authority (FSA) di Inggris. Namun kenyataannya, FSA justru gagal menjalankan tugasnya dan mengakibatkan Inggris terpuruk krisis finasial global pada 2008. Pada tahun 2013, Inggris membubarkan lembaga OJK mereka (Financial  Service Authority).

“Jadi bukan hal yang mustahil apabila dalam waktu dekat kita membubarkan OJK. Apalagi kini situasi OJK sedang di titik nadir lantaran mendapat sorotan dari DPR RI, BPK, maupun Ombudsman,” tutur Bamsoet.

Dia mencontohkan, dalam permasalahan Ausransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB), BPK mencatat bahwa OJK tak melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada jajaran pengelola statuter yang ditunjuk untuk merestrukturisasi AJBB, sehingga menyalahi UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian.

Baca :  Pendekatan Militer dan Pelanggaran HAM di Papua: Menyoal Komentar Bambang Soesatyo

Dalam IHPS I/2018, BPK menemukan penerimaan pungutan OJK 2015-2017 sebesar Rp 493,91 miliar belum diserahkan ke negara, penggunaan penerimaan atas pungutan melebihi pagu sebesar Rp 9,75 miliar, gedung yang disewa dan telah dibayar Rp 412,31 miliar tetapi tidak dimanfaatkan, utang pajak badan OJK per 31 Desember 2017 sebesar Rp 901,10 miliar belum dilunasi.

Dia mengatalan, dalam skandal Jiwasraya dengan gamblang menunjukan lemahnya self control mekanisme pengawasan di internal OJK. Sebagaimana OJK Inggris (FSA) yang tak mampu mendeteksi kondisi keuangan bank penyedia kredit perumahan The Northern Rock.

Baca :  LBH Konsumen Surati OJK Terkait Kewenangan Pengajuan PKPU

“Setelah membubarkan FSA pada tahun 2013, Inggris mengembalikan sistem pengawasannya ke Bank Sentral. Sudah saatnya fungsi pengawasan dan hal lainnya yang melekat di OJK dikembalikan kepada Bank Indonesia,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Jhonie Arya
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *