LEAD.co.id | Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghimbau pemerintah mengkaji ulang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim yang telah ditetapkan pada tanggal 13 Nopember 2019.
“PMA ini perlu dikaji ulang dengan berkonsultasi dengan MUI dan Ormas-ormas Islam, jangan sampai PMA kontra produktif dan menimbulkan kecurigaan umat pada pemerintah,” kata anggota Komisi VIII DPR RI, Iip Miftahul Choiri melalui siaran pers yang diterima Redaksi LEAD.co.id, Jumat (29/11/2019).
Menurutnya, berbagai pasal dalam PMA ini membutuhkan penjelasan dan sosialisasi yang efektif, terutama terkait pasal 16 yang mengatur tentang materi yang diperbolehkan untuk disampakan di majelis taklim. “Jangan sampai muncul anggapan bahwa pemerintah akan melakukan sensor terhadap semua materi yang disampaikan Pak Kyai, Bu Nyai, Ustadz/ah yang kemudian menimbulkan ketegangan,” tambahnya.
Lebih lanjut Politisi PPP asal Dapil Banten 1 mengungkapkan, pasal lain yang perlu mendapatkan perhatian besar dalam sosialisasi adalah pasal 18 dan 19 tentang pembinaan yang menyebut bahwa Kemenag sebagai Pembina dan majelis taklim perlu melaporkan kegiatannya kepada Kantor Kemenag setempat.
“Bagaimana status majelis taklim yang tidak melaporkan ke kemenag?,” kata dia.
Atas hal itu, kata Iip, PPP sebagai partai berlandaskan Islam yang diantara konstituennya merupakan Jemaah dan pengurus majelis taklim meminta pemerintah untuk melakukan pendekatan kultural dan budaya dalam membina majelis taklim, tidak dengan pendekatan struktural dan instruktif.
Iip juga menegaskan bahwa, keberadaan dan independensi majelis taklim perlu dihargai dan dijunjung bersama. Karenanya, jangan sampai munculnya PMA ini membelenggu kreatifikas dan semangat majelis taklim dalam menjalankan tugas dakwah dan tarbiyahnya di tengah-tengah masyarakat. (Dzl)