JAKARTA (LEAD.co.id) – Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) telah menaikkan status kasus Habib Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung yang disebar di media sosial.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, sejauh ini penyidik Polda Jabar telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus Habib Bahar bin Smith.
“Kami sampaikan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, terdiri dari 1 pelapor kemudian tiga saksi yang bersama-sama pelapor yang melihat channel YouTube, kemudian enam orang saksi yang ada di TKP,” kata Ramadhan.
Selain itu, sebanyak 21 orang saksi ahli yang terdiri dari empat orang saksi ahli agama, empat orang ahli bahasa, dua ahli pidana, empat ahli ITE, dua ahli sosial hukum dan tiga ahli kedokteran forensik.
“Total 34 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap Ramadhan dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/12/2021).
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti milik Habib Bahar, berupa handphone dan sejumlah akun media sosial.
Sejalan dengan itu, Ramadhan menambahkan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan pada 30 Desember 2021 kepada Bahar Smith untuk dilakukan pemeriksaan.
“Surat panggilan diterima dan saudara Bahar Smith akan diperiksa hari Senin tanggal 3 Januari 2022, kita tunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan di Polda Jawa Barat,” pungkas Ramadhan.
Penyidik Polda Jawa Barat juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Habib Bahar bin Smith di kediamannya, Bogor, pada Selasa, 28 Desember 2021.
Habib Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Hal itu sebagaimana Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Reporter: Nina Karningsih
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Div Humas Polri

