LEAD.co.id | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Universitas Merdeka (Unmer) Malang layangkan surat pernyataan sikap dan keberatan kepada Rektor Umer.
Dalam suratnya yang juga di teruskan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Ketua Komisi X DPR RI bidang pendidikan, Ketua Kopertis Wilayah VII Jatim, Ketua Presidium Majelis Nasional Kahmi, Ketua Umum HMI Badko Jatim, Ketum PB HMI, Danrem 083 Baladhika Jaya, dan Ketua Umum HMI Cabang Malang.
HMI Korkom Unmer menilai salah satu point dalam surat pernyataan mahasiswa baru di sebut mencederai kebebasan berorganisasi.
Yasir selaku Ketua Korkom Unmer mengatakan, bahwa ini suatu kemunduran berfikir yang digunakan oleh stackholders kampus Unmer.
“Hal ini yang menjadi kekecewaan kita sebagai mahasiswa karena dalam Surat Pernyataan kepada para mahasiswa baru bermaterai 6000 pada point 8 dari 11 point berbunyi ‘Tidak akan melaksanakan dan atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan-latihan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa/organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapatkan izin resmi dari pimpinan fakultas dan pimpinan Universitas Merdeka Malang’ jelas ini sangat aneh,” paparnya (16/10/2020).
Dirinya menambahkan, bahwa point tersebut tentu sangat paradoks dengan apa yang terjadi di Indonesia. Bahkan pihaknya juga mencurigai dalam civitas akademika Unmer terdapat oknum PKI yang mencoba untuk membatasi ruang aktivitas mahasiswa dalam mengikuti organiasi eksternal seperti NU, Muhammadiyah, PMII, HMI, GMNI dll.
“Artinya ini merupakan suatu penjara intelektual yang dilakukan oleh oknum-oknum terdidik agar kemudian mahasiswa itu tidak bisa belajar dan banyak mengetahui diluar kampus karena harus ada izin dulu baru bisa,” Tambahnya.
Afat (sapaan akrabnya) menuturkan, banyak pasal yang dilanggar oleh civitas akademik Unmer Malang seperti Pasal 28 E ayat 3, Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 3 ayat 3 Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dalam kegiatan kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.
“Dari sini pun sudah secara jelas disebutkan organisasi eksternal yang diakui dan memiliki legalitas dan diakui oleh Peraturan Perundang-undangan. Jika berbicara tentang komitmen kebangsaan dan keindonesiaan, kami HMI sudah selesai perihal itu, tak perlu diragukan lagi,” jelasnya.
Menurutnya, Rektor Unmer dapat melihat keberadaan organisasi Cipayung sebagai peluang berkolaborasi dalam membangun kampus kedepan.
Kontributor : A Haqqi
Editor : Aru Prayogi





