Isu Kebebasan Berpendapat Menjadi Sorotan Dalam Diskusi Online ‘Darurat Demokrasi’

oleh -307 views

LEAD.co.id | Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kembali gelar diskusi online tukar resah dengan mengusung tema ‘Darurat Demokrasi’ yang diselenggarakan melalui aplikask Googlemeet, Sabtu (27/06/2020).

Diskusi yang berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 17.00 WIB dihadiri oleh 4 pembicara, diantaranya ada Asnil Bambani perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Eko Cahyono, M.Si, Dosen IPB, Dr. Didik Mukrianto, SH, MH, Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM dan Keamanan, Waskito Jati, Amnesty Internasional Indonesia dan Arip Yogiawan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Dalam diskusi online yang dipandu oleh dua moderator Eksa Kalista Raharjo dan Ageiliana Tri Pamilih membuka pembahasan tentang Isu kebebasan berpendapat yang saat ini menjadi sorotan dalam diskusi Tukar Resah.

“menilik dari kejadian komedian Bintang Emon yang difitnah memakai narkoba oleh buzzer setelah video yang di unggahnya tentang ketidakadilan untuk Novel Baswedan karna pelaku penyiraman air keras hanya dihukum 1 tahun penjara. Selain itu ada nama Ravio Patra yang sempat menggepemparkan dunia maya mengenai kasus peretasan whatsapp miliknya,” sampai moderator.

Baca :  Malam Refleksi, GMNI Bogor Sayangkan Sikap Represif Aparat

Menurut Eko Cahyono, ada lima penyebab adanya ancaman kebebasan berpendapat saat ini, seperti ‘ketidakseimbangan’ formasi kekuatan politik nasional akibat redupnya ‘Oposisi Kuat’ berikutnya Gelembung ‘paranoid’ politik, serta pengamatan tsunami investasi seiring dengan ‘Reorganisasi Ruang Kpital Global: Produksi, Konsumsi dan Distribusi’, dan Bukti makin kokohnya gurita “Oligarki kolektif” serta kuatnya sistem ‘Demokrasi’ Petronase-Kleintilistik, serta yang terakhir Penanda penting: lahirnya otoriteianisme yang didukung oleh Militerisme.

“Demokrasi selalu disandingkan dengan sistem poltik di Indonesia, namun masyarakat di Indonesia sendiri jarang mengaitkan dengan tatanan nilai. Nilai kesetaraan dikaitkan sebagai indikator kebebasan berpendapat,” ucap Dosen IPB ini.

Baca :  Pelantikan Pengurus GMNI Bogor Berlangsung Khidmat

Amnesty Internasional juga melakukan observasi bahwa ada beberapa aspek dalam berpendapat memiliki pendapatnya, hak untuk menyampaikan pendapat secara damai dan mencari serta mencari informasi.

“Telah terjadi pelanggaran hak berpendapat dan berekspresi,” ujar Waskito.

Yogi Arip juga mengatakan, bahwa berpendapat dimuka umum selalu dinyatakan dengan demonstrasi yang sesungguhnya ruang publik bebas untuk berekspresi dalam menyampaikan pendapat dimuka umum.

“Pemerintah menilai cenderung mengarah pada demonstrasi. Seperti pada tahun 2019 banyak sekali doksing pada jurnalis saat demontrasi reformasi dikorupsi,” sampainya.

Ansil menambahkan, Media sosial disangkutkan dengan beredarnnya informasi selalu dikaitkan dengan peliputan oleh jurnalis. Menurut Asnil, seringkali kejadian doksing dan kekerasan pada jurnalis ketika meliput informasi dilapangan. Tak jarang platform media juga disalahkan karna menyampaikan berita palsu ke masyarakat.

Baca :  GMNI Kritik Pemkot Bogor dalam Penanganan Covid-19

“Kesalahan dalam pemeberitaan tersebut, itu langsung ada ralatnya, ini yang membuktikan bahwasanya jurnalisme di Indonesia masih bertanggung jawab, jika salah menyatakan itu salah dan meminta maaf kepada publik dan menjelaskan kenapa kesalahan itu terjadi. inilah yang tidak dilakukan oleh buzzer, jika buzzer menyampaikan informasi yang salah, maka tidak akan ada kata maaf, tidak akan ada ralat, tidak ada perbaikan pada informasi itu,” bebernya menjelaskan tentang jurnalis di Indonesia.

Diskusi ditutup dengan closing statement dari setiap pembicara ini dikutip ucapan Eksa yang berharap Indonesia kedepan dapat menjadi negara demokrasi yang adil dan setiap individunya dapat berekspresi bebas dalam berependapat.

Reporter : M Ikhsan
Editor : Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *