Untuk tahap awal pembinaan perkoperasian agar sukses, mutlak membutuhkan seperangkat ilmu-pengetahuan mengenai seluk beluk perkoperasi seperti definisi, tujuan, azas, sejarah gerakan, prinsip prinsip / ideologi, fungsi dan peran, jenis usaha, sistem dan struktur organisasi dan kelembagaan, sistem keanggotaan (hak dan kewajiban), sistem dan fungsi-kewenangan kepengurusan-pengawasan dan strategi pembinaan, administrasi-pembukuan (akutansi), dan manajemen koperasi, etc.
Ini sangat penting dipahami oleh calon pendiri dan pemrakarsa Koperasi ICMI. Sebab keberlanjutan eksistensi Badan Usaha Koperasi yang sesungguhnya (genuin cooperative) terletak tanggung jawabnya di pundak para pendiri Koperasi tersebut.
Seandainya koperasi ICMI itu dibentuk tanpa kesamaan persepsi dan bahasa, pemahaman dan penguasaan serta gerak langka yg baik dan benar menurut UU Nomor 25 thn 1992 tentang Perkoperasian, maka sudah dapat dipastikan Koperasi ICMI yang sudah berdiri itu akan menjadi Koperasi Semu (pseudo cooperative), dimana keberadaan koperasi tidak memberikan manfaat ekonomi, finansial dan sosial bagi anggota dan komunitas masyarakat di sekitar lokasi Koperasi ICMI berdiri.
Dengan istilah lain “Koperasi ICMI itu hidup enggan mati nggak mau” (mati suri), atau Koperasinya hidup tapi pola berperilakunya kapitalistik-eksploitatif, tata kelolanya buruk yang melanggar prinsip-prinsip Koperasi. Hal itu banyak ditemukan kasusnya seperti yang banyak terjadi di lapangan misalnya KUD singkatan dari Koperasi Unit Desa, yang misi mulianya membangun sistem perekonomian rakyat di kawasan perdesaan agar sejahtera, sehingga Koperasi sukses sebagai soko guru perekonomian daerah/ nasional, akan tetapi pada kenyataan atau faktanya KUD tersesat menjadi makna “Ketua Untung Duluan” akibat maraknya perbuatan korupsi di level top manajemen Koperasi.
Koperasinya eksis, terlihat usahanya dan bahkan papan namanya bagus, akan tetapi siapa anggota Koperasi sebagai pelanggan (user) dan pemiliknya (owner) tidak jelas, bahkan terkesan fiktif. Akibatnya, kewajiban menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) gagal terus karena tidak mampu membuat laporan pertanggung-jawaban, terutama kondisi keuangan dan kekayaan Koperasi (neraca keuangan Koperasi) yang jujur dan dipercaya (accauntable).
Hal ini terjadi sebagai dampak negatif dari ketidak-mampuan mengelola dana dan assets koperasi serta sikap mental yang buruk, gemar korupsi akhir gagal membangun Koperasi. Lahirnya Koperasi ICMI hendaknya janganlah seperti itulah !, nauzubillahi minzalik, bisa mencoreng nama baik ICMI sebagai wadah berorganisasi kaum Cendekiawan Muslim Indonesia. Semoga tidak terjadi demikian !.
Oleh karena itu, agendakan saja, kapan dan dimana kita melakukan kegiatan diskusi kelompok terarah (focused group discussion/FGD), usul saya di Sekretariat ICMI Orwilsus Bogor, Dramaga Kabupaten Bogor.





