Korban PHK, Karyawan Goodyear Kembali Demo

oleh -770 views
PHK, Karyawan, Good Year, Demo
Para karyawan korban PHK PT. Good Year Indonesia kembali melakukan aksi demonstrasi, pada Rabu (23/12/2020)

LEAD.co.id | Puluhan karyawan korban PHK PT. Goodyear Indonesia kembali melakukan aksi demonstrasi di depan gerbang perusahaan, Jalan Pemuda, Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Rabu (23/12/2020). Sejumlah 44 orang korban PHK ini meminta dipekerjakan kembali.

Aksi unjuk rasa ini sudah dilakukan selama dua minggu berturut turut dengan permasalahan yang sama, yaitu PHK sepihak oleh PT. Goodyear tanpa ada kejelasan alasan.

“Tuntutannya yang pertama meminta pekerjakan kembali sejumlah 44 orang yang di PHK sesuai arahan serta rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor,” kata Agus Ramdan selaku Korlap Aksi.

Tuntutan kedua kata Agus, bayarkan upah buruh yang belum di bayar semenjak 22 juni dengan jumlahnya yang beragam jika menurut besarnya pendapatan untuk upah paling kecil sebesar Rp 4,6 juta, sebentara itu untuk upah paling besar Rp 5,5 juta.

Baca :  Demo ke Istana, Masyarakat Dayak Minta Diperhatikan

“Mayoritas buruh ini juga memiliki masa kerja dari 6 sampai 29 tahun lamanya bekerja, untuk upah yang belum di bayar jika gaji buruh ini Rp 4.6,juta,maka upah yang harus diterimah adalah Rp 27,6,juta ,dan jika karyawan memiliki gaji 5,5 juta maka upah yang belum di bayar selama enam(6) bulan adalah sebesar Rp 33 juta,” paparnya.

Selain itu yang ketiga permintaan para pekerja yang di PHK, segera dibayarkan bonus tahun 2019 yang belum di bayar, jika di hitung kurang lebih Rp 7,8 juta. menurutnya hal ini sudah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor.

Baca :  Demo KPU, FKR-RI Kawal Kemenangan Prabowo-Sandi

“Padahal salinan surat rekomendasi sebagai rujukan dari Disnaker Kota Bogor sudah diberikan kepada pihak PT.Goodyear Indonesia, termasuk serikat pekerja mendapatkan salinan serupa. Meskipun aksi kita hari ini hanya ditemui oleh Chief security setempat, tapi katanya akan membantu menyampaikan aspirasi dari rekan-rekan kepada pihak managemen ” ungkapnya.

Jika aksi tuntutan dari 44 rekan pekerja yang di PHK diabaikan, dirinya akan merencanakan melakukan mobilisasi secara besar-besaran, tentunya dengan melihat situasi dan kondisi kedepannya.

“Meskipun pada dasarnya secara hukum kasus kami ini sedang ditangani oleh serikat pekerja dengan tim advokasi kami, karena aksi ini kita lakukan dalam rangka menarik simpatik serta memberitahukan kepada masyarakat Kota Bogor, bahwa ada perlakukan ketidakadilan yang dilakukan oleh pihak managemen kepada 44 orang ini,” tambah Agus.

Baca :  Setahun Memimpin, Bupati Pamekasan Dihujani Demo Harga Tembakau

Kesimpulan yang bisa diambil, Agus menjelaskan bahwa aksi ini sebagai bentuk mengingatkan pihak managemen untuk segera mengakomodir permintaan para pekerja yang di PHK sepihak.

“Harapannya semoga pihak managemen segera melaksanakan aturan dan anjuran dari Disnaker , serta nota pemeriksaan dari pengawas Ketenagakerjaan di wilayah Kota Bogor,” tutup Agus Ramdan.

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *