KPK Tetapkan Enam Tersangka Suap Proyek di Sidoarjo

oleh -245 views
Redaksi LEAD
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

LEAD.co.id | Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Hal itu disampaikan oleh Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK melalui siaran pers KPK di Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2020).

Sebelumnya, KPK mengamankan 11 orang di Sidoarjo pada hari Selasa, 7 Januari 2020. Sedangkan enam orang tersangka tersebut berasal dari penyelenggara negara di Kabupaten Sidoarjo dan pihak swasta.

Diduga sebagai penerima, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni SFI (Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021), SST (Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo), JTE (Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo), dan SSA (Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan).

Baca :  Warga Sekitar Proyek Kolam Retensi Dihantui Banjir Susulan

Diduga sebagai pemberi, KPK menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni IGR dan TSM.

Sebagai penerima para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, para tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca :  Tak Ada Izin, STS Minta Pemerintah Hentikan Proyek Kemang Eminence

Para pemberi diduga memberi sejumlah imbalan untuk para penerima terkait dengan peroleh proyek pada tahun 2019. IGR adalah seorang komisaris utama dari beberapa perusahaan yang memenangkan 4 proyek di Kabupaten Sidoarjo.

Empat proyek yang diperoleh IGR adalah) Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, Proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan Proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

Sebelum kegiatan tangkap tangan terjadi, IGR dan TSM telah memberikan sejumlah imbalan kepada beberapa pihak di Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan tangkap tangan terjadi pada 7 Januari 2020, IGR diduga menyerahkan fee proyek kepada SSI, Bupati Sidoarjo sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui B, ajudan bupati di rumah dinas Bupati. (Humas KPK/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *