JAKARTA (LEAD.co.id) – LBH Konsumen Jakarta membuka Posko Pengaduan untuk menampung aspirasi konsumen yang membeli Apartemen Cimanggis City melalui Bank BTN tetapi belum dibangun. Posko ini dibuka terhitung mulai Rabu, 5 Januari 2022.
Advokat LBH Konsumen, Zentoni menduga, PT Permata Sakti Mandiri selaku Developer Apartemen Cimanggis City yang tidak kunjung membangun adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan,” kata Zentoni mengutip KUHP tersebut.
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan,“ tambah dia.
Untuk itu, pihaknya mengimbau konsumen Apartemen Cimanggis City untuk mendaftarkan diri ke Posko yang dibuka oleh LBH Konsumen Jakarta di Graha Samali Lt. 5, Jalan H. Samali No. 31B, Kalibata, Pancoran, Jakarta 12740 Indonesia Nomor HP/ WA 081317422079.
“Untuk selanjutnya diajukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Zentoni.
Sebelumnya, LBH Konsumen Jakarta telah mendampingi para Konsumen Apartemen Cimanggis City untuk melawan Developer. Permasalahan ini bermula sejak ditanda-tangani perjanjian sekitar tahun 2018 namun hingga saat ini belum ada pembangunan.
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan,” kata Zentoni pada Senin (1/11/2021).
Pihaknya mengaku akan membawa persoalan tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta.
“Karena sesuai dengan pilihan hukum dalam penyelesaian perselisihan yang disepakati antara Para Konsumen Apartemen Cimanggis City dengan Developer PT Permata Sakti Mandiri,” tutup Zentoni.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi





