LEAD.co.id | Berdasar surat tertanggal 14 September 2020, LBH Kosumen Jakarta telah resmi menyurati Otoritas Jasa Keungan (OJK) terkait penegasan kewenangan OJK dalam pengajuan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan Asuransi di Indonesia.
“Hal ini didasari oleh terkait adanya 2 (dua) permohonan PKPU terhadap perusahaan Asuransi,” terang Zentoni, Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, melalui Siaran Pers, Selasa (15/9/2020).
Dia mengatakan, permohonan PKPU terhadap perusahaan Asuransi ini diajukan oleh para nasabah perusahaan tersebut, yaitu PT. Asuransi Jiwa Kresna dan PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life yang masing-masing terdaftar dalam register perkara Nomor: 239/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Jkt.Pst dan Nomor: 240/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Jkt.Pst.
Padahal menurut ketentuan Pasal 223 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disebutkan bahwa, yang berhak mengajukan PKPU terhadap Perusahaan Asuransi adalah Menteri Keuangan dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan kewenangan tersebut beralih kepada OJK sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat 1.
Pasal 223 Undang-Undang Nomor: 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pemabayaran Utang.
Dalam hal Debitor adalah Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, dan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik maka yang dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. (1) Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK.
menurut Zentoni, hal ini penting mengingat potensi pelanggaran terhadap Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang pada akhirnya akan menggerogoti kewenangan OJK dalam pengajuan Permohonan PKPU terhadap perusahaan Asuransi dan selain itu untuk kepentingan memberikan perlindungan hukum kepada konsumen/nasabah secara keseluruhan.





