JAKARTA (LEAD.co.id) – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menilai timdakan anggota DPR RI, Guspari Gaus tidak mencerminkan sosok warga negara yang baik karena menolak untuk dikarantina usai pulang dari Luar Negeri.
Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menolak dikarantina sepulang dari Kirgistan karena ingin menghadiri rapat kerja Pansus Otsus Papua dengan para Menteri terkait. “Karena saya ingin hadir pada kegiatan ini,” kata Guspardi saat rapat Pansus, pada Kamis (1/7).
Merespon itu, Andi Ridho Utama Ahmad, Ketua PB HMI Bidang Lingkungan Hidup dan Mitigasi Bencana meminta agar Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan memberikan sanksi tegas dengan memecat secara tidak terhormat.
“Ketika tidak memperlihatkan kepeduliannya ditengah kondisi Covid-19 ini. Alangkah baiknya, pak Guspari Gaus ini mundur saja dari DPR. Kami usulkan juga agar Ketua Umum partai yang bersangkutan, segera memberikan sanksi pemberhentian secara tidak terhormat,” kata Ridho dalam keterangan pers, pada Minggu (4/7/2021).
Ridho mengingatkan, setiap orang yang bepergian ke luar negeri pada masa pandemi covid-19 sudah seharusnya diisolasi selama 5 hari atau 14 hari. Hal itu jelas diatur dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Perjalanan Internasional, sebagai aturan turunan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Penolakan karantina kesehatan adalah tindakan yang tidak pantas untuk di contoh. Sebagai anggota dewan seharusnya, pak Guspari ini lebih memperlihatkan keprihatinan terhadap pandemi covid, terlebih di Indonesia saat ini angka penyebaran Covid-19, terus meningkat,” Kata dia.
Menurutnya, penolakan yang dilakukan Guspardi untuk tidak dikarantina, merupakan bagian dari sikap acuh yang diperlihatkan seorang anggota DPR. Ditampung itu, Ridho menegaskan bahwa, tindakan tersebut juga bagian dari tindakan melawan hukum.
“Menolak untuk di Karantina itu jelas selain sikap acuh, juga bagian dari sikap melawan hukum. Sebab, soal karantina itu secara tegas dan jelas diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Artinya, apabila menolak untuk dikarantina, itu jelas dapat dijerat hukum pidana,” tegas Ridho.
Diketahui, dalam pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan disebutkan bahwa, Setiap orang yang tidak mematuhi aturan karantina kesehatan, dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau membayar denda sebanyak seratus juta rupiah.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi





