Merespon Temuan Ombudsman, Koalisi Guru Besar Minta 75 Pegawai KPK Dilantik

oleh -285 views
Pegawai KPK, KPK, Pelecehan Seksual, Gender
Para pegawai KPK bersama pegiat HAM saat mendatangi kantor Komnas HAM [File: Twitter Aleniadotcoid]

JAKARTA (LEAD.co.id) – Koalisi Guru Besar Antikorupsi mengimbau Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melantik 75 pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) seiring dengan temuan Ombudsman RI atas  penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ombudsman Republik Indonesia (RI) telah mengonfirmasi spekulasi publik terkait adanya permasalahan dalam penyelenggaraan TWK untuk pegawai KPK. Setidaknya selama tiga bulan terakhir, isu TWK pegawai KPK menjadi perhatian bagi masyarakat.

Permasalahan ini mulai dari praktik mal-administrasi, penyalah-gunaan wewenang, bahkan potensi melanggar hukum. Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku mitra KPK juga dinilai tidak kompeten untuk turut serta sebagai penyelenggara TWK.

Koalisi Guru Besar Antikorupsi mengatakan, TWK yang sejatinya melanggar hukum itu tetap saja dipaksakan sehingga mengakibatkan roda kerja KPK, khususnya bagian penindakan, tidak bisa berjalan secara maksimal.

Baca :  Proses Peralihan ASN KPK Lengkap, L-SAK: Non-ASN Bukan Pegawai KPK 

Pasalnya, di antara 75 pegawai non aktif, terdapat sejumlah penyelidik maupun penyidik yang sedang menangani perkara besar misalnya kasus korupsi bansos, ekspor benih lobster, KTP-Elektronik, skandal pajak, dan perkara-perkara lainnya.

TWK pegawai KPK juga dinilai mengkerdilkan makna kebangsaan itu sendiri. Karena, berdasar pengakuan sejumlah pegawai non aktif, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan justru melanggar hak asasi manusia.

Sangat janggal, seluruh pegawai KPK malah ditanyakan tentang kehidupan pribadi, keyakinan, bahkan juga menyasar pada indikasipelecehan perempuan dan rasis untuk   kelompok tertentu.

“Ini semakin menunjukkan  rendahnya kualitas penyelenggara TWK itu sendiri,” sebut siaran pers Koalisi Guru Besar Antikorupsi yang diterima Redaksi LEAD.co.id, pada Selasa (27/7/2021).

Atas hal itu, Koalisi Guru Besar Antikorupsi menyampaikan dua poin yang melandaskan   kesimpulan tersebut.

Baca :  Pegawai KPK Pertanyakan Tindak-lanjut Kasus Kekerasan Berbasis Gender

Pertama, selaku  aparat  penegak hukum, sudah selayaknya KPK taat atas keputusan lembaga negara yang dimandatkan   langsung oleh undang-undang untuk memeriksa dugaan maladminstrasi. Poin ini pun ditegaskan dengan adanya Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Ombudsman yang menyatakan Terlapor (KPK) wajib hukumnya melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

“Jadi, masyarakat tentu tidak berharap KPK menggunakan dalih-dalih lain untuk   menghindar dari kewajiban ini,” sebut siaran pers Koalisi menambahkan.

Kedua, temuan Ombudsman ini penting untuk ditindaklanjuti di tengah ketidakpercayaan masyarakat terhadap KPK. Temuan lembaga-lembaga survei pada sepanjang tahun 2020    sangat miris, KPK yang sediakala selalu mendapatkan  apresiasi oleh masyarakat, sekarang justru bertolak belakang.

“Anomali ini mesti disikapi secara bijak dan profesional, setidaknya maladministrasi TWK ini dapat menjadi bahan  evaluasi mendasar bagi KPK. Terlebih selama periode             perdebatan TWK, KPK juga terlihat arogan karena mengabaikan instruksi Presiden           dan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi,” imbuh Koalisi.

Baca :  Galang Solidaritas, HPMB Gelar Nobar Film End Game KPK

Terakhir, Koalisi meminta Presiden Joko Widodo untuk bertindak jika KPK juga enggan untuk melantik 75 pegawai tersebut. Menurutnya, Presiden bisa memerintahkan secara  langsung Pimpinan KPK atau mengambil alih untuk melaksanakan putusan Ombudsman dan melakukan proses pelantikan pegawai KPK.

“Hal ini penting untuk segera  menyudahi kegaduhan di tengah situasi pandemi Corona Virus Disease-19. Selain itu, penting pula untuk dicatat, selaku eksekutif tertinggi, baik KPK maupun BKN, wajib hukumnya mengikuti arahan Presiden,” pungkasnya.

Reporter: Jhonie Arya
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *