JAKARTA (LEAD.co.id) – Koalisi Guru Besar Antikorupsi mengimbau Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melantik 75 pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) seiring dengan temuan Ombudsman RI atas penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ombudsman Republik Indonesia (RI) telah mengonfirmasi spekulasi publik terkait adanya permasalahan dalam penyelenggaraan TWK untuk pegawai KPK. Setidaknya selama tiga bulan terakhir, isu TWK pegawai KPK menjadi perhatian bagi masyarakat.
Permasalahan ini mulai dari praktik mal-administrasi, penyalah-gunaan wewenang, bahkan potensi melanggar hukum. Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku mitra KPK juga dinilai tidak kompeten untuk turut serta sebagai penyelenggara TWK.
Koalisi Guru Besar Antikorupsi mengatakan, TWK yang sejatinya melanggar hukum itu tetap saja dipaksakan sehingga mengakibatkan roda kerja KPK, khususnya bagian penindakan, tidak bisa berjalan secara maksimal.
Pasalnya, di antara 75 pegawai non aktif, terdapat sejumlah penyelidik maupun penyidik yang sedang menangani perkara besar misalnya kasus korupsi bansos, ekspor benih lobster, KTP-Elektronik, skandal pajak, dan perkara-perkara lainnya.
TWK pegawai KPK juga dinilai mengkerdilkan makna kebangsaan itu sendiri. Karena, berdasar pengakuan sejumlah pegawai non aktif, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan justru melanggar hak asasi manusia.
Sangat janggal, seluruh pegawai KPK malah ditanyakan tentang kehidupan pribadi, keyakinan, bahkan juga menyasar pada indikasipelecehan perempuan dan rasis untuk kelompok tertentu.
“Ini semakin menunjukkan rendahnya kualitas penyelenggara TWK itu sendiri,” sebut siaran pers Koalisi Guru Besar Antikorupsi yang diterima Redaksi LEAD.co.id, pada Selasa (27/7/2021).
Atas hal itu, Koalisi Guru Besar Antikorupsi menyampaikan dua poin yang melandaskan kesimpulan tersebut.
Pertama, selaku aparat penegak hukum, sudah selayaknya KPK taat atas keputusan lembaga negara yang dimandatkan langsung oleh undang-undang untuk memeriksa dugaan maladminstrasi. Poin ini pun ditegaskan dengan adanya Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Ombudsman yang menyatakan Terlapor (KPK) wajib hukumnya melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
“Jadi, masyarakat tentu tidak berharap KPK menggunakan dalih-dalih lain untuk menghindar dari kewajiban ini,” sebut siaran pers Koalisi menambahkan.
Kedua, temuan Ombudsman ini penting untuk ditindaklanjuti di tengah ketidakpercayaan masyarakat terhadap KPK. Temuan lembaga-lembaga survei pada sepanjang tahun 2020 sangat miris, KPK yang sediakala selalu mendapatkan apresiasi oleh masyarakat, sekarang justru bertolak belakang.
“Anomali ini mesti disikapi secara bijak dan profesional, setidaknya maladministrasi TWK ini dapat menjadi bahan evaluasi mendasar bagi KPK. Terlebih selama periode perdebatan TWK, KPK juga terlihat arogan karena mengabaikan instruksi Presiden dan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi,” imbuh Koalisi.
Terakhir, Koalisi meminta Presiden Joko Widodo untuk bertindak jika KPK juga enggan untuk melantik 75 pegawai tersebut. Menurutnya, Presiden bisa memerintahkan secara langsung Pimpinan KPK atau mengambil alih untuk melaksanakan putusan Ombudsman dan melakukan proses pelantikan pegawai KPK.
“Hal ini penting untuk segera menyudahi kegaduhan di tengah situasi pandemi Corona Virus Disease-19. Selain itu, penting pula untuk dicatat, selaku eksekutif tertinggi, baik KPK maupun BKN, wajib hukumnya mengikuti arahan Presiden,” pungkasnya.
Reporter: Jhonie Arya
Editor: Aru Prayogi





