Omnibus Law kok Bikin Galau

oleh -98 views
Spanduk, Omnibus Law kok Bikin Galau
Spanduk penolakan RUU Omnibus Law

Oleh: Fikri Ramadhon (Mahasiswa UiKA Bogor)

Akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan pemberitaan tentang omnibus law, seakan isu ini terlihat amatlah seksi. Bagaimana tidak setiap media masa baik itu televisi ataupun koran ramai-ramai memperbincangkan masalah ini. Begitu juga yang terjadi di masyarakat, kalangan buruh dan pekerja terlihat galau dan tidak sepakat dengan omnibus law dan merespon isu ini melalui aksi demonstrasi. Alih-alih menjadi solusi omnibus law malah menimbulkan kontroversi.  Pro dan kontra pun terjadi, tentu bagi pemerintah dan pengembang ini adalah jalan keluar untuk mempermudah investasi tapi bagi rakyat dibawah ini adalah kado buruk berbentuk regulasi ketenagakerjaan diakhir bulan februari ini. Membuat iklim dan suhu politik juga ekonomi yang seharusnya adem di musim hujan ini menjadi panas.

Mungkin bagi beberapa orang omnibus law hanya tentang RUU Cipta Kerja dan Perpajakan yang mengandung pasal-pasal yang aneh, tapi lebih dari itu omnibus law punya asal-usul konsep tersendiri, ini merupakan barang baru dalam dunia hukum Indonesia. Gampangnya omnibus law atau biasa disebut juga undang-undang sapu jagat adalah undang-undang yang dibuat untuk memangkas atau mencabut undang-undang lain yang dianggap tidak relevan dan tumpang tindih, Satu regulasi baru dibentuk sekaligus menggantikan lebih dari satu regulasi lain yang sudah berlaku, konsep undang-undang ini sering ditemukan di Amerika Serikat. Didalam omnibus law biasanya mengandung berbagai macam topik, di Indonesia sendiri ada dua topik yang ramai diperbincangkan mengenai terkait omnibus law yaitu RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan.

Baca :  Demo di Istana Bogor, HMI MPO Tolak Omnibus Law

Topik yang sedang hangat dibicarakan oleh media dan khlayak masyarakat mengenai omnibus law hari-hari ini adalah tentang RUU Cipta Kerja. Sebagian orang berpendapat banyak pasal pada RUU Cipta Kerja yang dianggap  merugikan tenaga kerja di Indonesia. Berikut beberapa pasal kontroversial dalam RUU Cipta kerja:

  1. Pasal 89 Poin 22 tentang hari kerja buruh

Pada pasal ini disebutkan bahwa hari kerja buruh yaitu 6 hari dalam 1 minggu. Sedangkan waktu kerja paling maksismal 8 jam perhari dan 40 jam seminggu, aturan mengenai jam kerja yang dianggap eksploitatif

  1. Pasal 89 Poin 20 tentang ketentuan lembur

Pada pasal ini disebutkan bahwa Pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja melebihi ketentuan atau lembur untuk jenis perkerjaan atau sektor usaha tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu serta skema periode kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah. Jadi waktu lembur yang sebelumnya maksimal 3 jam sehari dan 14 jam dalam satu minggu, diubah menjadi maksimal 4 jam sehari dan 18 jam satu minggu. Tentu dengan persetujuan buruh dan tetap mendapatkan upah lembur (pasal 78).

  1. Pasal 89 poin 24 tentang upah minimum
Baca :  Pandangan ISMEI terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja

Pada pasal ini disebutkan bahwa gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman yang mana sebelumnya upah minimum diatur secara nasional. Aturan tersebut tidak berlaku untuk industri kecil dan industri padat karya.

  1. Pasal 89 poin 45 tentang pesangon

Pada pasal ini disebutkan bahwa uang pesangon itu dihitung menurut masa kerja. Banyak yang berpendapat bahwa nilai pesangon bagi perkerja dalam aturan pasal ini kualitasnya dianggap menurun dibanding aturan lama yang ada di UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

  1. Pasal 92 tentang bonus tahunan

Pada pasal ini disebutkan bahwa pemberi kerja berdasarkan Undang-Undang ini memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja/buruh. Berikut ketentuannya:

Pekerja dengan masa kerja kurang dari 3 tahun, sebesar 1 kali upah.

Baca :  Rugikan Petani dan Buruh, GMNI Bogor Tolak Omnibus Law

Pekerja yang memiliki masa kerja 3 – 6 tahun, sebesar 2 kali upah.

Pekerja yang memiliki masa kerja 6 – 9 tahun, sebesar 3 kali upah.

Pekerja yang memiliki masa kerja 9 – 12 (dua belas) tahun, sebesar 4 kali upah.

Pekerja yang memiliki masa kerja 12 tahun atau lebih, mendapat bonus 5 kali upah.

Pemberian penghargaan ini diberikan satu kali dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. (sumber:katadata)

Itu adalah beberapa hal yang banyak disoroti oleh publik saat ini. Pemerintah khususnya legislatif diharapkan hadir sebagai perwakilan suara rakyat untuk menenggapi masalah ini. Ketergesaan ekesekutif dalam mengambil keputusan dan kebijakan harus diimbangi dengan ketelitian legislatif dalam menguji wacana omnibus law. Karena kekeliruan dalam kebijakan bisa berimbas pada nasib rakyat Indonesia.

Saya berharap setelah mengetahui permasalahan pada omnibus law lewat artikel ini kita jadi lebih bisa objektif dalam menilai mana kebijakan yang patut diapresiasi mana kebijakan yang mesti dikritisi. Dan untuk pemerintah semoga kedepannya segala kebijakan yang diambil oleh negara tidak membuat rakyat semakin susah dan galau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *