Pasca Penetapan Tersangka, Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng

oleh -413 views
Presiden Jokowi, Penundaan Pemilu, Pemilu 2024, Pemilu 2024 Ditunda

JAKARTA (Lead.co.id) – Pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng terhitung mulai Kamis, 28 April 2022 sampai waktu yang akan ditentukan.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam keterangannya usai memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok bagi masyarakat, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (22/4/2022).

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri,” ujarnya.

Pada rapat tersebut, Jokowi memutuskan bahwa pemerintah melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya terhitung mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan nanti.

“Saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” lanjutnya.

Baca :  Demonstrasi HMI MPO: Indonesia Sedang Tidak Baik Baik Saja

Dia juga memastikan bahwa, akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar harga dan kebutuhan minyak goreng kembali stabil.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) sejak bulan Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

“Kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng,” ujar Jaksa Agung RI, Burhanuddin dalam keterangan pers, pada Selasa (19/4).

Baca :  KSAD Apresiasi Forkopimda Kota Bogor dalam Pengawasan Minyak Goreng

Empat orang tersangka tersebut yaitu IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, MPT selaku Komisaris PT Wilmar, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau, dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Minta Usut Tuntas

Burhanuddin mengatakan bahwa, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga, industri kecil dan menyulitkan rakyat.

Merespons itu, Jokowi meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas para mafia minyak goreng. Hal itu agar diketahui dengan jelas siapa pihak yang mempermainkan kelangkaan minyak goreng.

“Kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain ini bisa mengerti,” ujar Jokowi

Baca :  Sidak Minyak Goreng, Polres Bogor Periksa Gudang dan Agen

Jokowi menilai, saat ini minyak goreng masih menjadi persoalan di tengah masyarakat meski pemerintah telah memberikan subsidi berupa BLT.

Selain itu, pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan minyak goreng ini, antara lain penetapan harga eceran tertingi (HET) dan subsidi. Namun, kebijakan tersebut belum berjalan dengan efektif dalam beberapa pekan ini.

“Kita ingin harganya yang lebih mendekati normal. Jadi memang harganya tinggi, karena apa? Harga di luar, harga internasional itu tinggi banget, sehingga kecenderungan produsen itu penginnya ekspor memang harganya tinggi di luar,” kata Jokowi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *