JAKARTA (LEAD.co.id) – Persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia terus menjadi topik yang hangat dalam berbagai kesempatan. Pasalnya beberapa kasus pelanggaran HAM di Indonesia masih banyak yang belum juga mendapatkan kejelasan.
Dalam Deklarasi Pembela HAM Pasal 1 disebutkan setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan HAM dan kebebasan di tingkat nasional dan internasional.
Demi mewujudkan deklarasi tersebut, Pemerintah tidak boleh punya buat untuk berhenti berusaha menuntaskan berbagai pelanggaran HAM. termasuk pelanggaran HAM pada masa lalu.
Beberapa di antaranya, seperti: kasus Munir yang dibunuh dengan racun saat penerbangan pesawat Garuda dari Singapura ke Belanda, kasus Marsinah yang dibunuh karena memperjuangkan UMR, kasus Novel Baswedan penyidik KPK yang matanya disiram oleh air keras, Prita Mulyasari yang dijerat UU ITE karena mengeluhkan pelayanan rumah sakit OMNI Internasional, dll.
“PB HMI terus mendorong agar pemerintah memiliki komitmen dalam penegakkan HAM di tanah air yang sudah dituangkan dalam rencana aksi nasional HAM (Ranham) 2020-2025 di mana hak sipil, politik, ekonomi, sosial serta budaya. Hal ini harus dilakukan secara konsekuen, berimbang, dan tidak ada satupun yang terabaikan,” sampai Romadhon (10/12/21).
Menurutnya, tantangan bangsa ini ke depan adalah komitmen semua stecholder untuk memperkuat sistem demokrasi serta nilai-nilai HAM, tidak hanya dalam sistem bernegara, namun juga di dalam sistem kemasyarakatan. Itu sebabnya, tidak ada satu orang pun yang berhak merampas kemerdekaan orang lain di negeri ini.
“PB HMI juga masih mendapati pemerintah kita menggunakan aparat penegak hukum seperti kepolisian untuk melindungi keberlangsungan mega proyek yang cenderung menguntungkan industri ketimbang rakyat sendiri. Hal seperti ini dapat memunculkan dwi fungsi aparat keamanan,” tambahnya.
Lebih lanjut, dirinya juga meminta aparat keamanan atau organisasi kemasyarakatan apapun tidak boleh menghalangi atau menghilangkan kemerdekaan orang demi orang di negeri merdeka ini. Tidak boleh kita biarkan ada orang yang mengalami kekerasan, kehilangan hak-hak dasarnya, mengalami perendahan martabat, dan diperlakukan tidak adil di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya.
“Rangkaian peristiwa yang terjadi pasca periode ke dua pemerintahan Presiden Jokowi juga masih didapati rangkaian penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, tapi juga penyiksaan, dan jatuhnya korban jiwa,” paparnya.
Tak hanya itu, rentetan peristiwa tersebut juga secara efektif berimbas pada pembungkaman serta menurunkan level kebebasan rakyat mengemukakan pendapat. Sementara penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu, hingga kini tetap jalan di tempat alias tak ada kemajuan.
“Kita berharap di awal tahun 2022 satu persatu persoalan HAM bisa diselesaikan oleh pemerintahan Presiden Jokowi. Bukan hanya itu, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum juga perlu dilindungi agar cita-cita Reformasi dapat diwujudkan,” pungkasnya.
Kontributor : Permana
Editor : Aru Prayogi





