LEAD.co.id | Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) merespon penahanan Habib Rizieq Syihab (HRS) oleh Polda Metro Jaya. PB HMI menuding, penahanan HRS atas kepentingan kelompok tertentu yang dikhawatirkan bisa menganggu stabilitas nasional.
“Penangkapan terhadap HRS harus jelas pasalnya, jangan sampai bahwa kejadian tersebut akan menganggu sistem stabilitas sosial politik di Indonesia,” kata Ketua Bidang PB HMI, Akmal Fahmi melalui keterangan pers, pada Minggu (13/12/2020).
Polisi telah menahan HRS di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, pada Minggu dini hari, 13 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020.
“Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.
HRS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan di tengah Covid-19, dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Selama menjalani pemeriksaan, HRS menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan. HRS langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
Argo mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap HRS, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak mengulangi perbuatan.
Akmal menilai, penahanan terhadap HRS diduga akibat kepentingan kelompok tertentu karena banyak kejanggalan. Karenanya, dia meminta pihak Kepolisian jangan melakukan diskriminasi Hukum demi kepentingan kelompok.
“Penilaian kami bahwa penangkapan tersebut Tidak murni melainkan kepentingan kelompok tertentu,” ujar Akmal.
Atas hal itu, PB HMI meminta agar Kapolda Metro Jaya lebih kooperatif dalam penegakan hukum. Karena, ada langkah yang lebih bijak untuk menyikapi permasalahan HRS dibanding melakukan penahanan.
Selain itu, Akmal juga menyatakan bahwa, PB HMI akan melakukan konsolidasi bersama OKP dan kelompok Islam lainnya untuk menyikapi hal tersebut.

