Pemindahan Kewenangan Mengakibatkan Banyaknya Tambang Koridoran

oleh -781 views

Dapat terlihat revisi UU 4/2009 jadi UU 3/2020 di era pandemi ini lebih sulit terkait partisipasi penuh dalam analisa lebih dalam terhadap substansi sehingga tidak optimal. Lalu, aspek sentralisasi pengelolaan pertambangan di level provinsi dan kabupaten.

Hal utama dari revisi UU ini sentralisasi kembali kewenangan pertambangan semuanya dari pemerintah daerah ke pusat. Pemda yang dapat dikatakan lebih memiliki keterjangkauan pengawasan lebih kuat dibandingkan pusat karena lokasi yang berdekatan dengan wilayah pertambangan.

Dalam UU 4/2009 kewenangan provinsi cukup kuat. Pemda bukan hanya memberi izin, tapi juga pencadangan, pendataan dan tata ruang daya dukung tampung lingkungan. Kewenangan-kewenangan mengatur hak dan kewajiban pemegang izin, perusahan pertambangan.

Baca :  Banyak Korban, BEM Se-Bogor Minta Cabut Izin Pertambangan di Bogor

Bahkan pemerintah provinsi dan kabupaten mewajibkan untuk mendata dan mendapatkan laporan rencana hasil produksi, RKAB (rencana kerja anggaran biaya). Dari sini cukup terlihat bahwa ada ruang diskresi yang lemah, diambil dari pemerintah provinsi baik menentukan kuota, rencana, kontrol dan penjualan produksi.

Pencabutan kewenangan daerah tersebut cukup berdampak kepada pemda yang kemudian tidak memiliki keterlibatan dalam pengelolaan sumber daya alam. Kurang lebihnya terdapat 15 pasal mengenai kewenangan daerah yang telah dihilangkan dan beralih kepada pemerintah pusat.

Hal tersebut juga yang mengakibatkan semakin mudah nya pengusaha pertambangan dalam mendapatkan izin pertambangan yang hanya menggunakan izin ekplorasi saja sudah dapat melakukan Operasi Produksi yang meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan.

Baca :  Pemerintah Akan Hentikan Ekspor Bahan Mentah Tambang

Sehingga, dengan mudahnya mendapatkan izin usaha pertambangan tersebut maka kerusakan-kerusakan lingkungan semakin besar dan dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *