Penembakan Laskar FPI: Polisi Dituntut Transparan

oleh -223 views
Laskar, FPI, Polisi, Transparan
Polda Metro Jaya saat menggelar jumpa pers terkait penembakan 6 Laskar FPI, pada Senin (7/12/2020)

LEAD.co.id | Indonesia digemparkan dengan kasus penembakan yang menewaskan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek, Jawa Barat, pada Senin pagi (7/12/2020). Sejumlah pihak meminta pihak Kepolisian agar transparan.

Indonesian Police Watch (IPW) mendesak agar segera dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Independen untuk mengungkapkan, apa yg terjadi sebenarnya. Sebab antara versi Polri dan versi FPI sangat jauh berbeda penjelasannya.

Polri mengatakan, anggotanya ditembak Laskar Khusus FPI yang mengawal Habib Rizieq Syihab (HRS). Sedangkan menurut Siaran Pers FPI, rombongan Rizieq lah yang lebih dulu dihadangan sekelompok orang yang berpakaian sipil, sehingga mereka menduga akan dirampok orang tak dikenal di jalan tol.

“Apakah benar bahwa Laskar FPI itu membawa senjata dan menembak polisi? Agar kasus ini terang benderang anggota Polri yg terlibat perlu diamankan terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Presidium IPW, Neta S Pane melalui siaran pers.

Baca :  Polisi Bubarkan Reuni 212 di Jakarta

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan, rombongan polisi mengikuti rombongan pengikut pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab di tol Jakarta-Cikampek, pada Senin, dini hari.

Argo mengatakan, sekitar pukul 00.30, dua mobil dari rombongan tersebut tiba-tiba menghimpit mobil yang digunakan polisi dan memaksa untuk berhenti.

Para pendukung HRS yang berada di dalam mobil disebut telah menodongkan senjata api dan senjata tajam ke arah petugas. Petugas kemudian melepaskan tembakan yang mengakibatkan enam orang pendukung HRS tewas.

Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube, Munarman dari FPI membenarkan adanya enam orang anggotanya yang tewas karena tembakan polisi. Namun dia membantah jika laskar FPI membawa senjata.

Baca :  Kyai dan Santri Cianjur dukung Pemerintah Bertemu Habaib

Dia menyatakan bahwa, konvoi pengawalan HRS dihentikan oleh sekelompok “preman tak dikenal” yang kemudian diketahui telah menewaskan enam laskar FPI.

Terkait itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Polisi untuk transparan mengungkap kejadian tersebut, terutama menyingkap penyebab terjadinya penembakan terhadap mereka.

“Jika polisi yang terlibat dalam insiden itu melanggar protokol tentang penggunaan kekuatan dan senjata api, mereka harus diungkap secara terbuka dan diadili sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia,” kata Usman.

Menurut Usman, harus ada penjelasan tentang apakah petugas yang terlibat dalam insiden penembakan itu telah secara jelas mengidentifikasi diri mereka sebagai aparat penegak hukum sebelum melepaskan tembakan dan apakah penggunaan senjata api itu dibenarkan.

Baca :  Fadli Zon ikut Jemput Jenazah Laskar FPI

Penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum di Indonesia diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kapolri tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (No. 8/2009).

Peraturan Polisi tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (No. 1/2009) menetapkan bahwa penggunaan senjata api hanya diperbolehkan jika sangat diperlukan untuk menyelamatkan nyawa manusia dan penggunaan kekuatan secara umum harus diatur dengan prinsip-prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, kewajaran dan mengutamakan tindakan pencegahan.

Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *