Site icon LEAD.co.id

Peradi Pergerakan Desak Pemerintah Penuhi Kebutuhan Warga Terdampak PPKM

PERADI, PERADI Pergerakan, Gugatan, Ahli, Hukum

Ketua PERADI Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso, S.H

JAKARTA (LEAD.co.id) – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pergerakan mendorong Pemerintah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pangan dan penunjang kesehatan bagi warga terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masayarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali yang diterapkan mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021.

Pemenuhan kebutuhan ini dinilai wajib dilakukan oleh pemerintah karena rakyat nyaris tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya akibat larangan aktivitas dalam kebijakan PPKM Darurat tersebut. Di sisi lain, terjadi kenaikan harga obat-obatan, oksigen, dan suplemen untuk menaikkan imunitas tubuh.

“Rakyat dibiarkan mencari jalannya sendiri. Ketika mereka mencari jalannya sendiri untuk survive pemerintah menindak,” keluh Ketua Umum Peradi Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan pers yang diterima LEAD.co.id, pada Sabtu (10/7/2021).

Sugeng menjelaskan, basis hukum dari kebijakan PPKM Darurat adalah Inmendagri Nomor 5 Tahun 2021, sebagai tindak lanjut arahan Presiden. Namun, pelaksanaan PPKM Darurat ini sama dengan Karantina Wilayah sebagaimana pasal 54 dan 55 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Pembelakuan PPKM berbasis Inmendagri 5 Tahun 2021 dalam praktek di lapangan menimbulkan efek berantai; penerapan sanksi denda, pelarangan dan atau pergerakan manusia antar wilayah, buruh harian, pekerja UMKM,” tambah STS, sapaan akrab Sugeng Teguh Santoso.

Menurutnya, dengan penerapan sanksi denda hingga pelarangan aktivitas, mereka tidak bisa lagi mendapat uang untuk biaya hidupnya. Sementara, program bantuan sosial tunai (BST) dari pemerintah hanya terbatas bagi orang tertentu yang kategori miskin.

Terlabih Inmendagri bukanlah regulasi yang memiliki kekuatan paksa dalam bentuk sanksi, karena Hanya UU (Undang Undang) yang bisa menerapkan sanksi pidana atau sanksi administratif. “Denda adalah jenis sanksi pidana untuk pelangggaran ringan dengan sidang Tipiring (tindak pidana ringan),” tambah dia.

PPKM Darurat dan Karantina Wilayah

Instrumen perundang-undangan untuk mengatasi pandemi ini telah ada sejak dulu, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sedangkan pelaksanaan PPKM Darurat ini sesungguhnya sama dengan pasal 52, 53 dan 54 dan 55 dalam UU tersebut.

Pasal tersebut menyatakan bahwa, penerapan karantina rumah dan karantina wilayah dilakukan dengan pembatasan pergerakan orang atau barang atau hewan ternak di suatu rumah atau wilayah, dan untuk itu pemerintah harus memberikan pemenuhan kebutuhan pangan warga yang dibatasi pergerakannya.

Karena itu, STS mempertanyakan, apakah UU No 6 Tahun 2018 ini menjadi dasar konsideran terbitnya Inmendagri No 5 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, atau lepas dari UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut. Karena, secara faktual, PPKM Darurat adalah pemberlakuan karantina wilayah.

“Pertanyaannya, mengapa tidak diberlakukan UU No 6 Tahun 2018 yang sangat jelas mengatur Karantina wilayah dan ada peran kewajiban negara memenuhi kebutuhan pangan,” kata STS mempertanyakan.

Untuk diketahui, UU Nomor 6 Tahun 2018 ini menegaskan adanya kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan warga. STS mengatakan, pemerintah menyadari konsekwensi pemberlakuan UU tersebut, akan tetapi justru menghindari tanggung jawabnya dengan memberlakukan Inmendagri tentang PPKM Darurat.

“Di dalam aturan (Inmendagri PPKM Darurat) tersebut tidak ada kejelasan hak warga untuk mendapat pemenuhan kebutuhan pangan,” papar pendiri Yayasan Satu Keadilan ini.

Karena itu, dia menilai, penerapan PPKM Darurat ini sebagai isyarat bahwa Negara atau Pemerintah sudah tidak memiliki kecukupan anggaran untuk pemenuhan pangan warga. Padahal, yang paling penting saat ini adalah pemenuhan pangan dan penunjang kesehatan bagi warga.

“Dari perspektif konstitusi, melindungi rakyat jadi kewajiban Pemerintah, yang paling penting saat ini adalah pemenuhan pangan, penunjang kesehatan dan kesehatan itu sendiri. Ini adalah situasi absurd bernegara,” pungkasnya.

Reporter: M Ikhsan
Editor: Aru Prayogi

Exit mobile version