PPKM Darurat Lapar

oleh -498 views
PPKM Darurat, Darurat Lapar, Rakyat Lapar, PenyeKatan,
Penyekatan jalur di Kota Bogor dalam rangka penerapan PPKM Darurat Jawa - Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021

Rakyat semakin kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup akibat kebijakan pemerintah yang menyekat aktivitas usaha. Kebijakan itu bernama Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Anehnya, kebijakan yang dipaksakan ini tidak dibarengi dengan jaminan kebutuhan pokok bagi rakyat.

Kebijakan PPKM Darurat Jawa – Bali dilaksanakan sejak tanggal 3 – 20 Juli 2021, secara resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi, pada Kamis (1/7). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan Luhut Binsar Panjaitan sebagai komando kebijakan tersebut.

Adapun Ketentuan PPKM Darurat ini mengatur kegiatan pada sektor non-esensial 100 persen work from home (WFH), kegiatan belajar secara online, mengatur kapasitas transportasi umum maksimal 70 persen, menutup sementara pusat perdagangan, fasilitas umum hingga tempat ibadah.

Dalam keterangan persnya, Menko Marinves Luhut menyampaikan, ketentuan ini disusun secara cermat melalui kajian serta mendengarkan pandangan epidemiologi, asosiasi kedokteran, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya.

Kebijakan ini merupakan pembatasan ruang gerak sosial dan ekonomi rakyat secara ketat beserta ancaman sanksi yang tegas dibanding kebijakan sebelumnya, yaitu PSBB dan PPKM Mikro. Tentu, diksi “PPKM Darurat” sangat berdampak luar biasa (buruk) bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Di Kota Bogor misalnya, petugas membuat titik penyekatan di sejumlah jalur strategis baik di dalam Kota hingga perbatasan Kota. Masyarakat diimbau untuk tetap di rumah, tidak keluar jika tidak penting. Jika melanggar, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa sanksi sosial hingga denda.

Baca :  PPKM Darurat Makin Ketat, Polisi Tutup Simpang Salabenda

Kebijakan ini juga mengagetkan warga meski telah disosialisasikan di sejumlah media massa maupun media sosial (Medsos). Pasalnya, tidak semua warga membaca media atau bermain medsos, dan tidak semua orang bisa tetap tinggal di rumah jika tidak ada jaminan kebutuhan hidup. Hal itu terbukti rakyat kalangan menengah ke bawah tetap keluar untuk mencari nafkah dibanding takut terpapar virus Corona.

Rakyat Darurat Lapar

Pemerintah Pusat maupun Daerah telah melakukan segala cara agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dalam Operasi PPKM Darutat, petugas juga telah bertindak lebih tegas, memberikan hukuman sanksi fisik dan sosial hingga sanksi pidana bagi pelanggar.

Akibat PPKM Darurat, banyak rakyat yang tak berdosa telah terjerat sanksi dan diputar-balik kendaraannya saat melintasi titik penyekatan. Tim LEAD.co.id telah mengantongi berbagai keluhan warga yang pendapatannya menurun drastis kaibat kebijakan tersebut.

Pedagang Batagor di Tanah Sareal, Kota Bogor misalnya, dikenakan sanksi denda karena ada kursi di sekitar gerobak dagangannya. Kursi tersebut dinilai bentuk pelanggaran PPKM Darurat karena sama dengan makan di tempat.

Pedagang jenis Kaki Lima (PKL) tersebut mengaku belum sanggup membayar denda yang dikenakan sehingga kartu identitasnya ditahan oleh petugas. Dia hanya bisa pasrah dan akan tetap berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada prinsipnya, lebih baik ditindak karena melanggar daripada tidak makan.

Baca :  PPKM Dilanjutkan Sampai 2 Agustus, Usaha Kecil Boleh Buka

Sementara, seorang pekerja Restoran atau Cafe juga mengeluh karena pendapatan hilang sejak diterapkan PPKM Darurat, sementara keluarganya butuh bertahan untuk hidup. Kepada LEAD.co.id, dia mengaku “Mumet” karena usahanya tidak bisa beroperasi akibat kebijakan tersebut.

Keluhan akibat PPKM Darurat juga disampaikan oleh Khoirul Amin, Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) dengan mengusulkan pemotongan gaji terhadap pejabat negara minimal 50 persen (setengah) untuk kebutuhan makan rakyat yang terdampak kebijakan tersebut.

“Jika rakyat tidak bisa beraktivitas mencari makan. Maka, tidak mati karena Corona, tapi bisa mati karena kelaparan,” ujar Amin seperti dikutip LEAD.co.id, pada Jumat (9/7).

Menurutnya, usulan pemotongan gaji para pejabat ini adalah solusi agar mereka juga ikut merasakan penderitaan rakyat di masa pandemi. “Dengan memotong separo gaji, atau menghapus gaji para pejabat dimasa pandemi, dan uangnya dialokasikan untuk makan rakyat adalah solusi yang adil dan soluktif,” kata dia.

Peradi Pergerakan juga mendesak Pemerintah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pangan dan penunjang kesehatan bagi warga terdampak PPKM jenis Darurat. Hal ini karena rakyat nyaris tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya akibat larangan aktivitas, di sisi lain telah terjadi kenaikan harga obat-obatan, oksigen, dan suplemen untuk menaikkan imunitas tubuh.

“Rakyat dibiarkan mencari jalannya sendiri. Ketika mereka mencari jalannya sendiri untuk survive pemerintah menindak,” keluh Ketua Umum Peradi Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan persnya.

Baca :  Dirut PPJ Jadi Koordinator Posko Logistik Untuk Warga Terdampak Covid-19

Dia juga mengkritisi Inmendagri Nomor 5 Tahun 2021 sebagai basis hukum dari kebijakan PPKM Darurat atas tindak lanjut arahan Presiden. Menurutnya, pelaksanaan PPKM Darurat ini sama dengan Karantina Wilayah sebagaimana pasal 54 dan 55 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Di dalam aturan (Inmendagri PPKM Darurat) tersebut tidak ada kejelasan hak warga untuk mendapat pemenuhan kebutuhan pangan,” papar pendiri Yayasan Satu Keadilan (YSK) ini.

Kebijakan PPKM Darurat tampaknya bukanlah sebuah solusi karena terganjal oleh kondisi rakyat yang mengalami “Darurat Lapar”, atau darurat kebutuhan hidup. Faktanya, rakyat lebih memilih tetap beraktivitas karena tidak ada jaminan kebutuhan hidup. Karena, meski kabarnya Menteri Sosial segera menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos), tapi sampai saat ini tidak jelas kapan dan siapa yang telah menerima.

Penderitaan rakyat akibat PPKM Darurat tampaknya tidak membuat pikiran Pemerintah menjadi waras. Terbukti, di tengah masa sulit ini, Pemerintah tingkat Pusat hingga Desa masih asyik mengunakan anggaran untuk pembangunan proyek-proyek fisik seperti pembangunan Jalan Desa, Taman Kota, Alun-alun dan seterusnya dibanding digunakan untuk menyumbang kebutuhan pokok rakyat terdampak kebijakan PPKM.

Penulis tidak memungkiri bahwa, meningkatnya jumlah kasus Covid-19 ini membutuhkan kebijakan yang tegas dan terukur. Namun, tindakan tegas harus dimbangi dengan pemenuhan kebutuhan perut rakyat yang menjadi “Darurat Lapar” akibat kebijakan PPKM Darurat.

 

Bogor, 9 Juli 2021
M. Samsul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *