Perumda PPJ Gelar Pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP di Pasar Padasuka

oleh -581 views
Perumda PPJ, Pelayanan, Tera, Tera Ulang UTTP, Pasar Padasuka
Sumber Foto, Humas PD PPJ

LEAD.co.id | Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor membuka pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP pada tanggal 15 hingga 18 Maret 2021 di Pasar Padasuka. Kegiatan ini bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) metrologi legal Kota Bogor.

Kegiatan ini bertujuan agar tercipta tertib ukur dan pemberian tanda sah dengan melindungi hak-hak konsumen dalam memanfaatkan produk yang dihasilkan para pedagang agar tetap sehat dengan terpenuhinya persyaratan yang telah diatur berdasarkan UU Metrologi legal.

“Kegiatan ini juga agar konsumen merasa dilindungi oleh Hukum dan menjadikan konsumen mandiri, serta menciptakan pasar tertib ukur di Kota Bogor,” sebut Kepala Sub Bagian Pemberdayaan Pedagang Perumda PPJ Budhi Purnawijaya, pada Selasa (16/3/2021).

Baca :  Siapkan Dapur MBG, Pemkot Bogor Akan Gandeng Perumda PPJ

Budhi menjelaskan, Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara Tera Ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang di pakai dalam perdagangan, sehingga dapat memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang.

Pelaksanaan Tera dan Tera Ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) ini, memberikan rasa takut kepada pihak penjual yang melakukan kegiatannya dengan menggunakan alat-alat UTTP.

Dengan pelayanan ini, para pedagang memiliki pengetahuan dan kesadaran, termasuk kesadaran untuk melakukan tera/tera ulang timbangan yang digunakan untuk kegiatan jual/beli melalui kegiatan tera dan tera ulang secara rutin.

Baca :  Pasar Merdeka Siap Beroperasi, Kapasitas Tampung 450 Pedagang

“Alhamdulillah, partisipasi pedagang dalam menera ulang alat timbang direspon baik melihat antusias mereka dalam mengantarkan alat timbangannya cukup banyak hari ini,” ujarnya.

Kepala Sub Bagian Humas Perumda PPJ, Iwan Arif Budiman menjelaskan, meski Pasar Padasuka termasuk pasar kecil tetap saja penerapan terbagi menjadi dua, timbangan manual serta timbangan elektronik.

Menurutnya, layanan ini sesuai tujuan dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni memberikan kepuasan kepada pembeli.

“Layanan tera dan tera ulang dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha,” pungkasnya.

Baca :  Operasi Pasar, Perumda PPJ Jual Minyak Goreng Curah Rp 14.000

Sumber : Humas PPJ
Editor : Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *