Polres Bogor Ungkap Mafia Tanah, Enam Tersangka Diamankan

oleh -364 views
Polres Bogor, Mafia Tanah, Tersangka Mafia Tanah, Tanah

BOGOR (LEAD.co.id) – Polres Bogor berhasil mengungkap “mafia tanah” yang memperjual belikan aset negara hingga mengakibatkan kerugian mencapai 15 miliar. Sebanyak enam orang tersangka telah diamankan dalam tiga pengungkapan kasus tersebut.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, kasus ini berawal dari Laporan Polisi dari Ahmad Khoerurizal pada 2 November 2021 terkait pemalsuan surat DJKN RI tentang Permohonan Penerbitan SKPT dan Buka Blokir. Atas laporan itu, pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AS (54) dan DH (44).

Modus pelaku dalam melakukan aksinya yaitu dengan memalsukan surat-surat dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DKJN) dan SHGB No 1914. Surat palsu yang seolah-olah diterbitkan DKJN ini digunakan untuk membuka blokir di BPN kabupaten Bogor, serta terkait objek tanah milik negara yang dijual kepada korban.

Baca :  Penyegaran Pengurus, MASKI Gelar Munas di Bogor

“Atas pengungkapan tersebut, kami pun melakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan para pelaku mafia yang juga melakukan pemalsuan dokumen DKJN dan jual beli aset milik negara yakni RF (54), AS (54), DH (44) dan IA (34),” ungkap AKBP Iman dalam konferensi pers, pada Kamis (13/1/2022).

Dari pengungkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar surat Direktorat Pengelolaan Kakayaan Negara dan sistem Informasi DJKN Kementerian Keuangan, 1 lembar surat tanda terima dan sistem Informasi DJKN, 1 bundel berkas surat permohonan penerbitan SKPT dan buka blokir.

Baca :  Bripda Carolina, Polwan Polres Bogor jadi MC Upacara HUT RI ke 75 di Istana Negara

Selain itu 2 buah CPU, 1 buah laptop, 1 buah printer, 1 buah keyboard, 1 flashdisk, surat tanda terima uang senilai 5 Milyar, PPJB, surat kuasa , surat tanda terima BPN, photo copy surat DJKN, surat jawaban atas somasi dan 1 lembar photo copy surat S-715/KN.5/2017 tanggal 17 Mei 2017.

“Atas perbuatannya beberapa tersangka akan kita jerat dengan pasal 263 ayat 1-2, yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Dan beberapa pelaku lainnya ada yang kita kenakan dengan pasal penipuan yakni pasal 378 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun,” tutupnya.

Baca :  Meresahkan, Polisi Terus Buru Gangster di Bogor

 

Reporter: Nina Karningsih
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *