JAKARTA (LEAD.co.id) – Presiden Jokowi telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu. Untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah mendorong percepatan penyaluran Bansos untuk masyarakat terdampak kebijakan ini.
“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah,” ujar Presiden dalam keterangan pers, di Istana Kepresidenan Bogor, pada Senin (2/8/2021).
Menurut Presiden, keputusan memperpanjang kebijakan itu karena PPKM sebelumnya yang berlangsung dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus telah memberikan hasil yang baik dalam berbagai indikator penanganan Covid-19 di Tanah Air.
Adapun untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah mendorong percepatan penyaluran bantuan sosial (Bansos), diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Selain itu, pemerintah juga meluncurkan bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL dan warung, serta bantuan subsidi upah yang juga sudah mulai berjalan. “Program Banpres Produktif Usaha Mikro sudah mulai diluncurkan pada tanggal 30 Juli yang lalu,” tambah dia.
Presiden Jokowi menjelaskan, kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 ini bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.
Kedua, penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat. Ketiga, kegiatan pengetesan, pelacakan, isolasi, dan perawatan atau 3T secara masif, termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.
Presiden juga mengakui bahwa pemerintah tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam jangka waktu yang panjang. Menurutnya, pemerintah juga harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir agar pilihan yang diambil tepat, baik untuk kesehatan maupun untuk perekonomian.
“Dalam situasi apapun, kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat,” imbuhnya.
Menurutnya, meski ada perbaikan namun perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif. Oleh karena itu, Jokowi mengimbau semua pihak agar terus waspada dalam upaya pengendalian pandemi tersebut.
Reporter: M Ikhsan
Editor: Aru Prayogi
Sumber: BPMI Setpres





