PSI Bogor Kecam Perusakan di Tumaluntung, Harus Ditindak Tegas

oleh -248 views
Sugeng Teguh Santoso, PSI, Pelarangan Natal
Ketua DPD PSI Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, SH.

LEAD.co.id | DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bogor mengecam aksi perusakan tempat ibadah oleh puluhan orang, di Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara.

Informasi yang dihimpun LEAD.co.id, pada pukul 17.48 Wita, puluhan orang melakukan perusakan Musolah Al-Hidayah yang berlokasi di Perum Agape, Desa Tumaluntung karena adanya kegiatan Tabliq (pengajian) yang dianggap tidak sesuai dengan izin.

“Perbuatan tersebut adalah perbuatan kriminal murni yang menghalangi warga negara untuk menjalankan hak konstitusinya dalam menjalankan kebebasan untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya”, tegas Ketua DPD PSI Bogor, Sugeng Teguh Santoso, S.H, melalui siaran pers yang diterima LEAD.co.id, Kamis (30/1/2020).

Baca :  Perusakan Pesantren Assunnah Lombok Timur, Masyarakat Diminta Tenang

Advocat yang akrab disapa STS ini melanjutkan, kebebasan untuk beribadah, mendapat jaminan untuk dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh Negara, sebagaimana termaktub dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yaitu, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

“Sehingga para perusak tersebut harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum,” tandas Sekjen Peradi ini.

Merespon hal tersebut, terang STS, DPD PSI kota Bogor menyatakan sikap; Pertama, mengecam keras perbuatan perusakan Musolah Al – Hidayah Perum Agape Desa Tumaluntung, Kec. Kauditan, yang eikualifisiar sebagai perbuatan kriminal yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud di dalam pasal 170 KUHP;

Baca :  Kyai NU Diusik, Ansor dan Banser Kota Bogor Dihimbau Siaga

Kedua, mendesak Pemerintah untuk mengambil perannya dengan melakukan tindakan hukum atas perbutan perusakan tersebut karena tindakan kriminal tidak boleh ditolerir karena model pendekatan mayoritas adalah model yang buruk sehingga secara konstitusional pemerintah harus mengambil tindakan untuk meindungi hak hak konstitusional minoritas;

Ketiga, mendesak Kepolisian untuk melakukan proses hukum atas tindakan perusakan tersebut, dan tidak boleh memihak keada mayoritas.

Keempat, pola pendekatan mayoritas yang sewenang-wenang keada kelompok minoritas harus dihapuskan, karena bila dibiarkan perbuatan mayoritas yang melakukan prosekusi terhadap minoritas, maka akan tersebar di seluruh Indonesia. Sehingga kepolisian, TNT, dan Pemerintah Daerah harus memberikan perindungan hukum dan jaminan keamanan bagi minoritas untuk menjalankan keyakinan dan agamanya;

Baca :  Kecam Pemaksaan Jilbab, PSI Kota Bogor: Negara Harus Tegas

Kelima, perbedaan pendapat terkait hak atas keyakinan dan beragama di tingkat masyarakat wajib diselesaikan dengan cara dialogis dalam kedudukan yang setara yang difasilitasi oleh pemerintah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *