SD and SDGs dalam P3PD: Sebuah Usulan

oleh -588 views
Renungan, Renungan Syawalan, Syawal, Nasib Nagori, Negeri, Apendi Arsyad
Dr. H. Apendi Arsyad, MS.i (Ketum IKC Se Jabodetabek 2002-2019)

Oleh: Dr Apendi Arsyad

Ha ha ha, ToR Payung PKK.. disiasati ya ! insyaAllah bisa, kenapa materi pendidikan lingkungan tidak bisa?. Saya kira bisa tetapi perlu.siasat atau strategi.

Ah Om Tommy berkata “Desa sudah menjadi padang ilalang”? agaknya benar itu. Fenomena alam dan gejala sosial pada 3-4 dasa warsa terakhir di tanah air Indonesia yg kita cintai ini, sumberdaya alam dan lingkungan (SDAL) mengalami “hancur-lebur dan berantakan”, dimana rusak beratnya ekosistem alam (ecosystem demages), dan semakin menipis ketersediaan “natural resource”. Untuk tahu fenomena tersebut secara faktual nohon dibaca 2 (dua) artikel yang saya tulis dan posting di medsos tentang hancurnya DAS Kuantan dan peristiwa Banjir Bandang di Puncak Bogor.

Peristiwa bencana alam akibat ulah manusia banyak diberitakan di media mainstream spt HU Kompas etc, yang banyak terjadi di Desa-desa “Modern” akibat overexploitasi SDA yang ada di kawasan perdesaan. Sebaliknya Desa Adat Badui Dalam di Banten masyarakatnya “zero accident”, yang membuktikan kehidupan masyarakat adat lebih aman, nyaman dan tentram dibanding dengan masyarakat Desa Modern.

Berbagai bencana alam ini terjadi di kawasan perdesaan, maaf disinyalir, dan notabenenya dipelopori” oleh para oknum Kepala Desa (Kades) yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa, terutama banyak berlangsung di Desa-desa Modern yg sdh terpapar spirit dan ideologi kapitalisme. Sebaliknya Desa-desa Adat spt Badui Dalam, dll krn sistem organisasi dan kelembagaan damai / harmoni dengan ekosistem alam, dan memiliki seperangkat tradisional wisdoms. Maka, ketika adanya anomali iklim, cuaca ektrim spt hujan deras dgn durasi cukup lama, nihil bencana (zero accident) karena ekosistem alam kuat, terawat dan seimbang. Padahal mereka Desa Adat telah kita tuduh masyarakat tradisional yg terbelakang dan kurang beadab.

Baca :  Pelestarian Gedung Sekolah Muallimin Muhammadiyah Cerenti

Dalam masyarakat Desa Adat apabila cuaca ektrim hujan, angin puting beliung, ternyata anggota masyarakat desa Adat tidak ada yang korban manusia. Hal itu akibat SDALnya terawat dgn baik, tata kelola sangat pro pelestarian, siapa yg melanggar kena sanksi dan hukum adat. Bahkan masyarakat Desa Adat yg sering kita tuduh hidup “terbelakang”, sepertinya tidaklah demikian. Masyarakat Desa Adat lebih beradab jika dibandingkan Desa Modern.

Beberapa ahli (antropolog dan sosiolog) telah menemukan bahwa Desa Adat memiliki seperangkat tatanan kelembagaan, berupa kearifan lokal (local wisdoms). Sistem kelembagaan sosial-budaya masyarakat Desa Adat berorientasi pada 2 hal yaitu: (1) Adanya budaya Keberlanjutan (sustainability), dimana dipegang erat sistem nilai dan norma-2 yang menjaga pola kehidupan yang harmoni dengan lingkungan alam dan berupaya menjaga, merawat dan melestarikan (conservation) sumberdaya alam spt hutan, air, daerah aliran sungai, danau, rawa (wetland area) etc; dan (2) Tetap berlangsungnya hidup berbagi, pemerataan/keadilan sosial (social equity), pola budaya bermasyarakat mau dan gemar berbagi kepada kelompok/kluster sosial yg juga berhak menikmati sumberdaya alam dimiliki komunal (communal property rught) spt Sasi Laut di Maluku, Lubuk Larangan di Jambi, Panglimo Laot di Aceh, Manee di Sangihe-Talaud, etc.

Baca :  Mengapa Kehidupan Kaum Tani Kita Miskin dan Terbelakang

Menurut saya AA adanya ketimpangan sosial atau paradoks yang terjadi tersebut, disebabkan pergeseran orientasi nilai budaya Desa Modern, yang kapitalistik, geselscaft versus Desa Adat yang sosialistik-religius, guyup, gamainscaft. Barang tentu hal ini janganlah kita biarkan atau diabaikan. Dalam kebijakan dan regulasi Ditjen Bina Pemdes perlu.memdapat perhatian serius Artinya memang dibutuhkan komitmen dan bersiasat, dicari strategi yang tepat bagaimana caranya peningkatan kapasitas para kepala Desa kita, mindsetnya serta ideolognya Ecocentrisme, bukan lagi Antrophocentrisme. Pola tingkah laku yang boros, corrupt dan serakah (greedy) haruslah dihentikan dan dikendalikan, sehingga Desa-2 yang terbangun oleh P3PD Ditjen Bina Pemdes, betul-2 Desa berbasis ramah lingkungan dan masyarakatnya maju dan sejahtera, sesuai konsep Sustainable Development (SD) dengan 17 capaian (goal) SD (SDGs) yg telah disepakati PBB. SD adalah pembangunan yang bisa memenuhi kebutuhan hidup sekarang tanpa mengurangi kebutuhan generasi mendatang (WCED, 1984), sebagaimana spirit “our common future”.

Oleh karena pembangunan Desa-2 di NKRI harus mampu mengharmonikan berbagai stakeholders dalam konteks dimensi kepentingan ekonomi, ekologi dan ekosial secara berkeseimbangan dan saling bersinergi untuk mewujudkan kehidupan masyarakat desa yg mandiri dan sejahtera (social walfare). Walaupun untuk social walfare ini tantangan dan rintangannya cukup berat, akibat masih kuatnya problem perilaku jahat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), lumpuh dan tumpulnya law enforcement, dan termasuk rendahnya kapasitas Pemdes dan LKD yg ada di desa-2 kita, kesadarannya sangat kurang dan tak peduli terhadap pelestarian SDA dan lingkungan hidup.

Baca :  Sukses Arif Satria for ICMI Satu

Demikian sekedar membuka cakrawala berpikir (wacana) untuk ide-2 pengelolaan SDAL yang berkelanjutan.
Upaya dan tindakan apa yang dilakukan?, sekurang-kurangnya adanya program dan kegiatan konservasi, ketaatan terhadap tata ruang dan design with natural, bukan “cut and fil” yg merubah bentang alam (natural lanscap) dan mencegah pencemaran lingkungan hidup (tanah, air dan udara) dengan mengelola residual (waste) spt sampah rumah tangga, limbah pabrik anorganik, emisi etc.

Pengetahuan, wawasan (mindset) dan penguasaan iptek berbasis green sebagaimana disebutkan diatas haruslah dimiliki. Oleh karena itu, kita wajib memberikan sebuah proses pembelajaran (learning process) berupa pemahaman, penguasaan dalam praktek-2 konservasi SDAL di masyarakat oleh para Kades, perangkat desa, BPD dan LKD termasuk PKK di dalamnya.

Akhir kata,
Sangatlah wajar kiranya isi modul dan desain pelatihan untuk peningkatan kapasitas Pemerintahan Desa sudah seharusnya telah dimasukkan konten “conservation” dengan sistem.pengelolaan SDA yang terpadu (integrated natural resource management) tersebut, tanpa merubah nomenklatur yang sdh ada atau baku dalam “Loan Agreement” WB-Pemerintah RI dan pedum P3PD.

 

Penulis adalah TA Bidang Penguatan Kelembagaan Pemdes, P3PD Ditjen Bina Pemdes Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *