Sengsarakan Nelayan, Himapikani Tolak Kebijakan Penangkapan Terukur

oleh -684 views
Nelayan, Himapikani, Penangkapan Terukur

JAKARTA (Lead.co.id) – Himpunan Mahasiswa Perikanan Indonesia (Himapikani) menolak kebijakan Penangkapan Terukur karena akan menyengsarakan nelayan Indonesia serta memiliki potensi merusak lingkungan.

Ketua Bidang Advokasi Himapikani, Hasyim mengatakan, Zona Pemijahan dan Daerah Pengasuhan Ikan di Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda adalah wilayah perairan di WPPNRI tertentu yang ditetapkan sebagai wilayah perairan untuk pemijahan dan pengasuhan sumber daya ikan.

Serta, sebagian masih dapat dimanfaatkan oleh nelayan lokal atau setempat untuk pemanfaatan sumber daya ikan dengan cara penangkapan ikan terukur.

Dia mempertanyakan apa pertimbangan penetapan WPPNRI 714 sebagai zona perlindungan untuk pemijahan dan pengasuhan ikan. Pasalnya, Indonesia telah menetapkan kawasan konservasi perairan dan kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil seluas 24 juta hektar.

Selain itu, Kuota Penangkapan Ikan adalah jumlah sumber daya ikan yang dapat dimanfaatkan di setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur oleh setiap orang untuk pemanfaatan sumber daya ikan dengan cara penangkapan ikan terukur.

Menurut dia, definisinya perlu dikoreksi karena penetapan kuota penangkapan ikan dalam ketentuan ini berdasarkan estimasi potensi dan jumlah tangkapan ikan yang di perbolehkan (Pasal 3 ayat 3). Dalam pasal 3 ayat 7 disebutkan juga bahwa kuota Penangkapan Ikan di tetapkan untuk setiap kelompok jenis atau komoditas sumber daya ikan di seluruh Zona Penangkapan Ikan Terukur.

Baca :  PNBP, Bagaimana Mekanisme dan Penentuan serta Dampak Terhadap Nelayan?

“Problemnya, bagaimana cara menentukan itu, sementara Indonesia tidak pernah punya pengalaman empiris menerapkan sistem kuota,” kata Hasyim dalam keterangan pers, pada Kamis (3/3/2022).

Pemanfaatan kuota industri pada Zona Industri Penangkapan Ikan dilakukan dengan sistem kontrak kerja sama dan perizinan berusaha (Pasal 8 ayat 1). Menurut dia, ketentuan ini berpotensi menyuburkan perilaku perburuan rente (rent seeker) yang melibatkan elit politik, birokrasi dan aparat keamanan untuk mendapatkan kuota.

“Mereka tidak memiliki kapal sama sekali tapi akan menjual kuota tersebut kepada korporasi asing/domestik demi mendapatkan rente ekonomi. Dalam ekonomi politik perilaku semacam ini disebut kapitalisme komprador,” kata Hasyim

Hasyim menegaskan bahwa, kebijakan ini sangat pro terhadap koorporasi asing dan tidak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Dia juga mengkritik Pemerintah terkhususnya KKP mengenai ketidak-validan data jenis ikan serta potensi sumber daya ikan yang di miliki di WPP RI. Hal ini sangatlah berpengaruh terhadap pengambilan keputusan dalam menetapkan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur.

Baca :  Amankan Laut Natuna, Menko Polhukam Kerahkan 29 Kapal Pantura

“Bagaimana kebijakan ini mau di terapkan. KKP saja tidak memiliki data yang valid mengenai berapa jenis ikan di WPP RI serta potensi sumber daya ikannya. Perlu di ingat bahwa data yang di pakai oleh KKP saat ini, itu adalah data lama,” ujarnya.

Hasyim yang merupakan mahasiswa asal Unidayan, Sulawesi Tenggara tersebut juga merincikan mengenai dampak penerapan sistem kouta pada negara yang sudah pernah menerapkan kebijakan yang sama.

Menurut dia, Pengalaman penerapan sistem kuota dalam perikanan tangkap di berbagai negara ternyata jadi biang kerok melemah dan runtuhnya perikanan skala kecil. Penerapan sistem kontrak WPPNRI bakal bernasib serupa dan bisa menjurus kepada privatisasi perikanan dan memicu kerusakan ekologi.

Praktik privatisasi perikanan di beberapa negara lewat penjualan dan penyewaan kuota akan menyulitkan nelayan mengakses wilayah penangkapan ikan. Pasalnya, kuota tangkapan ikan telah dikuasai pemiliknya untuk menikmati dan mengakumulasi keuntungan dari kepemilikan kuota.

Baca :  Nelayan Didorong Manfaatkan Aplikasi InfoBMKG untuk Keselamatan

Nelayan penyewa kuota mengalami penderitaan kehidupan hingga mengalami kebangkrutan. Pemegang kuota secara bertahap lambat laun memiliki ikan di laut ketimbang sebagai pengguna sumberdaya. Korbannya nelayan tradisional sehingga jadi “pengungsi agraria” di wilayah tangkapan dan penopang sumber kehidupannya.

Menurut Hasyim, jika melihat kondisi di atas, penerapan sistem perikanan seperti ini tidaklah menjadi opsi yang tepat terhadap peningkatan perekonomian nasional. Harus diingat bahwa kita perlu belajar dari pengalaman yang sudah ada.

“Lalu bagaimana indonesia bisa menerapkan hal tersebut sedangkan kita belum pernah memakai sistem seperti ini. Harapannya pemerintah jangan memakai metode coba-coba sebab hal ini sangatlah berbahaya terhadap kelangsungan dan keberlanjutan lingkungan WPP RI,” tambah dia.

Karena itu, dia meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan segala masukan yang diberikan oleh seluruh pihak. Jika hal ini tidak digubris maka akan menimbulkan konflik yang berkepanjangan.

“Perlu kami ingatkan juga bahwa Himapikani sebagai representasi Masyarakat Pesisir (Nelayan, Pembubidaya dan Petambak Garam) akan terus mengawal kebijakan yang dikeluarkan oleh KKP apalagi yang tidak pro terhadap masyarakat pesisir,” pungkasnya.

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *