Status Warga AS, IEW: Orient Tidak Boleh Dilantik Sebagai Bupati

oleh -540 views
IEW, Politik, AHY, Gegabah
Rezki Adminanda, Koordinator Riset dan Program Indonesia Election Watch (IEW)/ Wakil Ketua DPP GMNI

LEAD.co.id | “Kita menyayangkan dan sangat kecewa terhadap polemik status Kewarganegaraan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pilkada 2020 yang lalu,” sebut Rezki Adminanda, Koordinator Riset Indonesia Election Watch (IEW), pada Kamis (4/2/2021).

IEW mengungkapkan, kasus dan polemik kewarganegaraan ini bukan pertama kali terjadi. Pada tahun 2016, Presiden Jokowi juga sudah pernah keliru dengan menunjuk dan melantik Arcandra Tahar sebagai menteri ESDM yang saat itu mengantongi Paspor Amerika Serikat sejak tahun 2012.

“Pemerintah dengan segala perangkat hukumnya harusnya belajar dari kejadian tersebut,” kata Rezki dalam siaran pers IEW.

Karenanya, IEW menilai bahwa, terpilihnya Orient P Riwu Kore sebagai bupati Kabupaten Sabu Raijua bukti nyata Indonesia tidak pernah belajar dan tidak pernah berbenah dari kejadian masa lalu.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengklarifikasi langsung kepada Orient Riwu Kore, Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT. Berdasarkan pengakuan, Orient pernah memiliki paspor Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, klarifikasi dilakukan setelah menjadi perbincangan publik status kewarganegaraan Orient Riwu Kore. Karena diduga tercatat sebagai warga negara AS.

Sedangkan berdasar koordinasi dengan Kemenkumham bahwa, status kewarganegaraan Orient masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA.

Baca :  Berlatarbelakang Pemberantasan Korupsi, JMARS Nilai Laode M. Syarif Layak Jadi Bupati Muna

“Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan e-KTP akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” tegas Zudan.

IEW mengaku turut mengamati dan menilai bahwa, yang dilakukan penyelenggara sudah dianggap baik dan sesuai. KPUD Sabu Raijua bahkan telah melakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang mengenai keabsahan KTP Orient seperti yang dipertanyakan bawaslu tersebut.

Bahkan, apresiasi juga harus kita berikan kepada Bawaslu yang tentu saja langkah bijak dengan mengirim surat kepada Kedutaan AS pada 15 September 2020, perihal permohonan informasi data kewarganegaraan Orient.

“Kita meminta kepada Kemdagri dan atupun pemprov NTT bahwa jika Orient P Riwu Kore terbukti memiliki kewarganegaraan Paman Sam, maka tidak boleh ada pelantikan terhadap dirinya. Kenapa? Karena memang tidak sah dia (orient) sebagai kandidat pilkada,” sebut siaran pers IEW.

Pihaknya menyebutkan, pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan jelas menyebutkan syarat utama untuk bisa menjadi calon kepala daerah adalah warga negara Indonesia (WNI). Karenanya, meski Orient P Riwu Kore telah terpilih, tapi IEW meminta tidak boleh dilakukan pelantikan.

“Karena hal tersebut tentu saja akan mencoreng martabat bangsa Indonesia sebagai sebuah negara yang berdaulat,” sebut Rezki Adminanda dari IEW.

Baca :  IEW Harap Kontestan Pilkada Tidak Kampanye SARA

Hal itu karena, Indonesia tidak menganut dwi kewarganegaraan, itu jelas, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006. Kemudian, seseorang kehilangan statusnya sebagai WNI apabila telah memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri dan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

“Dan jangan lupa, bahwa apabila seseorang telah kehilangan status WNI nya dengan sudah mengucapkan janji setia kepada negara asing, dia tidak bisa begitu saja memperoleh kembali status WNI dengan membuang status kewarganegaraannya yang lama,” sebut dia.

Dia juga mebyebutkan, jika mengacu Pasal 9 UU 12 tahun 2006, seseorang harus mengajukan permohonan kembali sebagai WNI pada saat sudah bertempat tinggal di Indonesia selama lima tahun tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

“Artinya, jelas bahwa persoalan kewarganegaraan bukan suatu persoalan yang sepele dan mudah. Kita tentu tidak mau memiliki kepala daerah yang sudah bersumpah setia kepada negara lain,” tambah Rezki.

Meski banyak pakar hukum yang mengatakan bahwa Orient P Riwu Kor tetap bisa dilantik dan kemudian langsung diberhentikan, namun IEW mengacu kepada Pasal 164 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, bahwa calon Kepala Daerah bisa tidak dilantik karena meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri.

Baca :  Jelang Pilkada, KPU Karawang Lantik 150 Anggota PPK

Karena, apa yang sudah dilakukan oleh Orient merupakan sebuah pelanggaran administrasi kenegaraan yang cukup serius, maka bisa saja ia dianggap berhalangan tetap dan tidak dilantik sesuai peraturan tersebut.

Meski begitu, hasil pemilihan tetap sah dan tidak perlu dilakukan pemungutan suara ulang. Sebab, pasangan Orient, yakni Wakil Bupati terpilih Sabu Riajua, Thobias Uly tetap memenuhi syarat dan boleh tetap dilantik.

“Yang jelas, kejadian ini harus diselesaikan oleh semua pihak yang bertanggung jawab. Tidak hanya KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara, namun juga pemerintah (disdukcapil, kemdagri, kemlu, kemkumham, dll) terhadap tertib administrasi kependudukan kita,” kata Rezki dari IEW.

Selain itu, kata Rezki, yang tak boleh lupa untuk menjadi sorotan ialah, Calon Kandidat yang sudah melakukan pembohongan publik terhadap status kewarganegeraannya. Orient P Riwu Kore, kata IEW, bisa dipidana dengan dikenakan Pasal 181, Pasal 184 (UU Pilkada) terkait dengan pemberian keterangan palsu.

Menurut Reszki, UU tersebut terdapat pidana penjara dengan sanksi 3 tahun dan 6 tahun jika memang terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Bupati.

Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *