JAKARTA (Lead.co.id) – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti persoalan perlindungan data pribadi warga negara yang sering disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Melalui Bidang Pertahanan dan Keamanan, PB HMI menilai data pribadi di era perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menjadi aset atau komoditas bernilai tinggi.
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan keinginan pemerintah sebagai inisiator dan fasilitator RUU PDP sangat mengharapkan legislasi atau payung hukum tersebut segera disahkan.
“Semangat saya menggebu-gebu untuk menyelesaikan RUU PDP menjadi Undang-Undang PDP. Kalau bisa kemarin sudah selesai, kalau hari ini pun dengan senang hati saya, apalagi besok, silahkan kita lanjutkan,” kata Menteri Johnny G Plate usai menggelar rapat bersama Komisi I DPR RI, pada Selasa (22/3).
Melihat urgensi tersebut, Widodo Jamco selaku Wasekjend Bidang Hamkam PB HMI menyatakan bahwa, data pribadi merupakan hak yang harus dilindungi sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Karena itu, pihaknya mendukung inisiatif Pemerintah untuk menjadikan RUU tersebut sebagai produk Undang-Undang yang memberikan kepastian hukum dalam melindungi data pribadi.
“Kami PB HMI Bidang Hankam mendorong dan mendukung Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi dalam rangka memberikan pelindungan dan kepastian hukum di setiap permasalahan yang hadir saat ini,” kata Widodo dalam keterangannya, pada Rabu (20/4/2022).
Widodo juga menilai, pembahasan mengenai perlindungan data pribadi terus meningkat baik di tingkat nasional hingga internasional. Bahkan kata dia, sudah banyak organisasi global menerbitkan rekomendasi yang dapat dijadikan pedoman (guideline) bagi negara-negara anggota.
“Rekomendasi tersebut turut berpengaruh terhadap pembentukan regulasi perlindungan data pribadi pada masing-masing negara. Diantaranya adalah The OECD Privacy Framework yang diterbitkan oleh Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD) tahun 1980, sebagaimana telah direvisi pada tahun 2013,” terang Widodo.
Rekomendasi yang sama di level regional, seperti di ASEAN juga diterbitkan Framework on Personal Data Protection yang disepakati dalam ASEAN Telecommunications and Information Technology Ministers Meeting (Telmin).
Oleh karena itu, PB HMI menilai hadirnya RUU PDP yg diinisiasi oleh Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika serta kementerian dan lembaga terkait dapat menjadi rekomendasi dan kepastian hukum dalam melindungi data pribadi warga negara.
“Dewasa ini, masyarakat dikejutkan dengan banyaknya kasus serta permasalahan kebocoran data pribadi yang beredar luas di tengah-tengah masyarakat, yang diperjualbelikan di situs forum jual beli ilegal. Hal ini menunjukan bahwa masih rentannya perlindungan hukum atas data pribadi yang dimiliki oleh masyarakat,” tambahnya.
PB HMI juga menyoroti beberapa kasus kebocoran data menyebabkan keresahan yang terjadi di tengah masyarakat. Terlebih lagi, di era digitalisasi sekarang di mana hampir seluruh kegiatan perlahan sudah mulai tergantikan menjadi dalam jaringan (daring).
“Indonesia sebagai salah satu negara berkembang memiliki jumlah pengguna teknologi dan sistem komunikasi modern yang sangat besar. Tetapi sampai saat ini, Indonesia belum memiliki hukum yang secara spesifik mengatur mengenai pelindungan privasi dan data,” kata dia.
Melalui inisiatif RUU PDP, PB HMI menilai bahwa dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi, urgensi untuk mengatasi permasalahan hukum yang terkait dengan perlindungan privasi dan data pribadi warga negara teratasi.
“Mengingat pentingnya pengesahan RUU PDP, kami PB HMI mengapresiasi komitmen Pemerintah melalui Menkominfo Bapak Johnny G Plate yang dengan semangat menyelesaikan RUU PDP bersama Komisi I DPR RI,” ujarnya.





