JAKARTA (LEAD.co.id) – Baru-baru ini, Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta aparat kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait Pinjol Ilegal. Menurutnya, kehadiran Pinjol Ilegal di Indonesia telah memberikan dampak buruk bagi masyarakat luas.
Tak hanya itu, Dasco pun meminta Otoritas Keuangan untuk melakukan instrospeksi dan mengevaluasi lembaga keuangan seperti Bank, Koperasi, dan Permodalan Nasional Madani (PNM) agar lebih mudah diakses oleh masyarakat luas.
Menanggapi Pernyataan Sufmi Dasco tersebut, Direktur Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI), Dinal Gusti menyatakan bahwa, langkah tegas yang dibuat Sufmi Dasco sebagai Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan itu sesuai dengan harapan masyarakat, terlebih dalam situasi gawat kesehatan ini.
“Fenomena Pinjol yang meresahkan sudah terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Khusus di masa Pandemi ini, banyak Pinjol ilegal yang memanfaatkan situasi. Sudah terlalu banyak masyarakat yang dirugikan dari hadirnya Pinjol Ilegal ini,” kata Dinal dalam keterangannya, pada Jumat (15/10/2021).
Masih menurut Dinal, Sikap tegas Sufmi Dasco selaku Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan patut diapresiasi. “Sufmi Dasco tahu persis persoalan yang sedang dihadapi masyarakat saat ini. Kehadiran Pinjol ilegal adalah anomali ekonomi yang makin menggila semenjak Pandemi. Untuk itu Kami memberikan atensi khusus atas upaya Sufmi Dasco yang mendorong aparat kepolisian dan OJK untuk segera menyelesaikan persoalan ini,” ungkapnya.
Di lain kesempatan, Sekretaris Direktur LSP Indonesia, Deni Wahyudi menilai kehadiran Pinjol yang sangat fleksibel, adalah salah satu solusi alternatif yang diambil masyarakat ketika berhadapan dengan situasi sulit (ekonomi).
“Hadirnya Pinjol di tengah masyarakat menjadi salah satu solusi alternatif yang diambil masyarakat ketika berhadapan dengan situasi sulit (ekonomi). Alasannya sederhana, mekanisme Pinjol dinilai masyarakat sangat fleksibel dan simple. Namun kadangkala hal itu tidak diimbangi dengan literasi keuangan digital yang memadai. Walhasil banyak masyarakat yang dirugikan karena terjebak oleh perangkap Pinjol Ilegal,” kata Deni.
Masih menurut Deni, teguran Dasco pada Otoritas Keuangan Negara agar segera melakukan evaluasi dan mengintrospeksi pelayanan sudah sesuai dengan harapan masyarakat.
“Skema rumit perbankan dan lembaga keuangan lainnya bisa menjadi salah satu indikator mengapa Pinjol (Ilegal) menjadi marak di tengah masyarakat. Usulan Dasco kepada lembaga-lembaga keuangan nasional agar mampu memberikan layanan yang prima dan merakyat adalah solusi ideal di tengah situasi sulit seperti ini. Kami berharap lembaga keuangan formal mampu menterjemahkan aspirasi ini,” pungkasnya.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi





