LEAD.co.id | Sidang terbuka Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menggelar acara pengambilan sumpah/ janji dan pelantikan advokat yang diikuti sebanyak 45 Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) (Rumah Bersama Advokat (RBA) Kabupaten Bogor, pada Selasa (30/3/2021).
Acara pelantikan dan pengangkatan advokat oleh Peradi RBA dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang Undang (UU) Advokat nomor 18 tahun 2003. Para calon advokat sebelum dilantik dan mengambil sumpah, harus memenuhi persyaratan formil yang ditetapkan Peradi RBA sebagai organisasi yang menaungi profesi advokat.
Adapun para calon advokat yang dilantik dan diambil sumpah ini harus telah mengikuti beberapa tahap formil yang ditetapkan UU Advokat yaitu mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), harus telah lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dan menjalani masa magang selama 2 tahun serta berusia minimal 25 tahun.
Dalam sambutan pembukaan, Ketua Umum DPN Peradi RBA, Luhut Pangaribuan menyampaikan bahwa, advokat merupakan penegak hukum independen yang bebas dan mandiri, untuk itu jagalah marwah advokat sebagai profesi yang mulia dan terhormat (Officium Nobile).
Sambutan juga diberikan oleh Hj. Tutie Hastika, Ketua DPC PERADI Kabupaten Bogor selaku Panitia Penyelenggara Penyumpahan Advokat. Dia mengatakan, proses untuk menjadi advokat tidak mudah, banyak perjuangan hingga akhirnya hari ini sah menjadi advokat.
“Untuk itu saya ucapkan selamat kepada para advokat yang dilantik hari ini,” ucap Tutie menambahkan.
Laporan pertanggung-jawaban penyelenggaraan penyumpahan advokat hari ini juga disampaikan oleh Abdul Khodir Jaelani, SH selaku Ketua Bidang Organisasi dan Penyumpahan Advokat yang menyatakan dengan tegas bahwa penyelenggaraan sumpah/janji advokat hari ini tetap memenuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah karena pelaksanaan penyumpahan ini diselenggarakan saat masa pandemi.
Hal senada diutarakan oleh Elisyah Nawati bersama Redho Purnomo dan Alex Patar, selaku Anggota Bidang Organisasi dan Penyumpahan Advokat. Menurutnya, para calon advokat yang hari ini dilantik, wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan face shield, sebelum memasuki ruangan sidang.
“Apabila calon advokat tidak mematuhi aturan protokol kesehatan maka dilarang untuk memasuki ruangan sidang,” tegas Elis dalam pernyataannya.
Reporter: Jhonie Arya
Editor: Aru Prayogi





