Akbar Tandjung Anggap Langkah Anggota MPK PB HMI Inkonstitusional

oleh -253 views

Lead|Jakarta – Senior Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Akbar Tandjung angkat bicara terkait langkah 8 anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) PB HMI yang memberhentikan R. Saddam Aljihad dari Jabatan Ketua Umum PB HMI. Menurutnya, langkah MPK PB HMI tersebut “inkonstitusional”, karena bertolak belakang dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HMI.

“Saddam itu adalah Ketum PB HMI hasil Kongres, kalau seandainya ada langkah-langkah yang dilakukan oleh katakanlah tokoh-tokoh HMI atau kader-kader HMI melalui suatu mekanisme yang tidak diatur dalam AD/ART berkaitan dengan soal posisi Ketua Umum PB HMI, tentu bisa dianggap tidak sejalan atau tidak sesuai,” kata Akbar Tandjung saat diwawancarai di Masjid Istiqlal seusai sholat Jum’at (11/01/2019).

Tokoh Nasional yang pernah menjabat sebagai Ketum PB HMI periode 1971-1974 ini mencontohkan langkah yang perlu ditempuh ketika Ketua Umum sebuah lembaga akan diganti. Menurutnya, pergantian Ketua Umum harus melalui forum tertentu dan itu disepakati oleh pihak-pihak terkait yang harus dilibatkan.

Baca :  PB HMI: Waspada Eksistensi Radikalisme Secara Daring dan Luring

“Jadi pengetahuan saya, instansi pengambilan tertinggi suatu organisasi adalah Munas, Kongres, Mukhtamar, yang juga mempunyai kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan sekaligus bisa bilamana perlu melakukan pergantian terhadap pengurus,” tegasnya.

“Tentu mempunyai alasan-alasan yang kuat. bahwa alasan-alasan yang tidak kuat, tentu tidak bisa mengadakan pergantian. Misalnya sebagai contoh, di organisasi kami, Partai Golkar bilamana ada penyelewengan-penyelewangan yang terkait dengan prinsip-prinsip dasar dari organisasi partai golkar maka bisa diadakan musyawarah nasional luar biasa,” tukasnya.

Misalnya, lanjut mantan Ketua Umum Partai Golkar ini, dulu ketika dirinya menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar melalui mekanisme musyawarah nasional luar biasa dari Partai Golkar, karena pada waktu itu Ketum Partai Golkar Harmoko yang existing dianggap tidak menjalankan aturan-aturan organisasi yang benar dan tepat yang berasis AD/ART.

Baca :  Cegah Peredaran Narkoba di Kalangan Pemuda, PB HMI Siap Menjadi Mitra BNN

“Maka dituntunlah untuk diadakan munas luar biasa dengan agenda utamanya adalah meminta pertanggungjawaban pengurus PP, dan LPJ-nya juga diterima, maka berarti ketua umumnya juga diganti,” paparnya.

Ketika ditanyakan mengenai isu asusila sebagai alasan MPK PB HMI mengeluarkan surat pemecatan kepada Saddam, dirinya mengaku tidak yakin dengan issue tersebut yang sampai sekarang tidak bisa dibuktikan kebenarannya. “Memang saya dikatakan bahwa Saddam melakukan sesuatu tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan, yang asusilalah. Saya diperlihatkan foto, terus terang saja respon saya yang pertama saya tidak langsung menganggap itu Saddam karena saya kira bukan Saddam, jika itu Saddam, jadi bagaimana kita bisa membuktikan bahwa itu Saddam,” ujarnya.

Baca :  PB HMI Apresiasi Reaksi Cepat Kapolri Tangani Kasus Djoko Tjandra

 

Dihari yang sama, hal senada juga disampaikan koordinator MPK PB HMI, Muhammad Safi’i bahwa, langkah yang diambil oleh 8 anggota MPK tersebut tidak dibenarkan karena selaku Koordinator tidak pernah mengundang MPK PB HMI untuk melakukan sidang pada tanggal tersebut.

“Saya selaku Koordinator MPK PB HMI menyatakan bahwa itu tidak benar dikarenakan saya selaku Koordinator tidak pernah mengundang MPK PB HMI untuk melakukan sidang MPK,” tegasnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *