LEAD.co.id | Wartawan Radar24 telah dilaporkan oleh oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak ke pihak Kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik. LBH Jakarta Raya mengungkapkan, sebanyak 100 pengacara siap mengawal ketiga (3) wartawan tersebut.
“Kalau memang diperlukan, kita dari LBH Jakarta Raya siap turun gunung ke Lebak untuk mendampingi ketiga wartawan yang dilaporkan oleh pejabat Kejaksaan,” sebut Direktur Eksekutif LBH Jakarta Raya, Zentoni melalui keterangan pers, pada Jumat (12/3/2021).
Sebelumnya viral di media sosial, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lebak berinisial KO telah melaporkan ketiga wartawan Radar24 ke Polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Dalam keteranganya, mereka diduga telah melakukan pencemaran nama baik terkait pemberitaan tentang dugaan partisipasi sumbangan Rp 15 juta ke salah satu OPD di Lebak.
“Sudah dilaporkan ketiga wartawan Radar24 ke polres lebak, ketiganya yakni AJ, IM, JR dan Satu lagi pejabat kemenag Depag SD,” tegas Kasi Inteljen Kejari Lebak, Korharudin.
Merespon pelaporan tersebut, Zentoni sangat menyesalkan tindakan reaksioner yang dilakukan oleh Pejabat Kejaksaan Negeri Lebak berinisial KO yang melaporkan wartawan ke pihak kepolisian.
Menurutnya, langkah yang dilakukan Jaksa di Lebak telah menghambat kerja-kerja jurnalis. Pasalnya, pemberitaan yang diterbitkan oleh media Radar24 sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik dan kode etik.
“Jadi wartawan sudah jelas dilindungi oleh Undang-undang Pers. Kalau semua wartawan menulis berita dilaporkan, ya gak bakal ada yang ingin jadi wartawan, harusnya pejabat kejaksaan tersebut bisa mengerti itu,” tegas Zentoni.
Demi mendukung ketiga wartawan yang dilaporkan ke Polisi, pihaknya akan mendampingi atau melaporkan ulah oknum pejabat Kejaksaan Negeri Lebak tersebut ke Jaksa Agung RI, agar jaksa tersebut bisa dilakukan pembinaan.
“Memang harus dilakukan pembinaan untuk Jaksa yang bersangkutan agar perbuatan serupa tak terulang kembali,” jelas Zentoni.
Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi

